Pemerintah Cabut PPKM, Ini Imbauan Dinkes Kota Lubuklinggau

Pemerintah Cabut PPKM, Ini Imbauan Dinkes Kota Lubuklinggau

Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi mengimbau untuk tetap mentaati prokes. Foto: Khalid/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Meski Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut, namun masyarakat diimbau tetap waspada Covid-19. 

"Dicabutnya aturan PPKM ini artinya kita tidak dibatasi lagi untuk melakukan kegiatan ramai-ramai. Tapi tetap kita rekomendasikan untuk tetap prokes, dan prilaku hidup bersih dan sehat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi Rabu 4 Januari 2023. 

Menurut Erwin, situasi aturan perjalanan, saat ini tetap aturan lama, misalnya harus sudah divaksin, menggunakan masker dan sebagainya. 

"Begitu pun apa yang dilakukan Dinkes tetap melakukan vaksinasi Covid-19. Baik di Puskesmas maupun program vaksin di mall dan di taman olahraga tetap jalan," katanya.

BACA JUGA:PPKM Dicabut, Prokes di Muara Enim Tetap Diberlakukan

Sekarang ini, memang ada tren kasus Covid-19 ini sangat turun. Tapi belum bisa dikatakan habis. Belakangan saja ada kasus Covid-19 di Lubuklinggau, tapi gejala ringan, tidak sampai dirawat.

"Kondisi tidak ada gejala berat, tapi tes Covid-19 positif. Maka kita tetap rekomendasikan prokes, yang batuk filek pakai masker," katanya.

Sementara, Humas Bandara Silampari Lubuklinggau, Subandi enjelaskan terkait dengan dicabutnya PPKM pihaknya tetap menerapkan aturan prokes Covid-19 sebagai syarat untuk penerbangan. 

Penumpang pesawat tetap memakai masker, vaksin dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

BACA JUGA:Pemerintah Cabut PPKM, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Imbau Sekolah Tetap Terapkan Prokes

"Kalau PPKM itu kan pembatasan. Kalau persyaratan terbang tetap dengan pakai masker, vaksin, menunjukan aplikasi Peduli Lindungi. Itu masih. Jadi PPKM itu pembatasan untuk ruang terbuka. Jadi ketika kita naik pesawat di area tertutup, itu masih," jelas Subandi. 

Sehingga dengan begitu saat ini pihaknya mengaku masih menerapkan syarat terbang dengan prokes Covid-19 di Bandara Silampari Lubuklinggau. Itu ditambahkannya berdasarkan surat edaran tahun yang lalu. 

"Kita, kan masih menggunakan surat edaran yang di tahun yang lalu. Selagi itu masih belim dicabut, kita masih mematuhi aturan tersebut. Beda ketika PPKM dicabut, itu bukan syarat terbang PPKM," timpalnya.

Penumpang Bandara Silampari menurutnya saat ini masih menggunakan prokes. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: