6 Jam dari Palembang Bawa Motor Curian hingga ke Empat Lawang

6 Jam dari Palembang Bawa Motor Curian hingga ke Empat Lawang

Tersangka Sandi saat diamankan di Mapolsek Sako. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Sako meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor. 

Tersangkanya Sandi Saputra (19), warga Kavling Bedeng 2 Buruh, Pintu 2, Nomor 2, Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. 

Dia dibekuk pada Jumat 30 Desember 2022 lalu saat sedang berada di Bundaran Air Mancur depan Masjid Agung Palembang.

“Tersangka dikenali dari pakaian yang dia pakai saat melakukan aksinya,” ujar Kapolsek Sako Kompol Sulis Pujiono SH didampingi Kanit Reskrim AKP Juprius SH, saat dikonfirmasi Senin 2 Januari 2023.

BACA JUGA:Tahun 2022 Aksi Curat dan Curanmor di Palembang Masih Menonjol

Aksi tersangka Sandi ini sebelumnya terekam kamera CCTV di rumah tetangga korban Husmiati, Jl Kelapa 2, Pusri Sako, Blok MD, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang

“Saat kita amankan, tersangka Sandi mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban menggunakan kunci letter T,” terang Kompol Sulis.

Motor Honda Beat warna putih nopol BG 6659 ZA yang dicuri tersangka langsung dibawa kabur dan dijual ke Kampung 3, Dusun Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Lawang seharga Rp 2 juta.

“Motor itu langsung dibawa tersangka ke Empat Lawang dan laku dijual seharga Rp 2 juta. Uangnya dipakai untuk ke Pagaralam dan persiapan malam Tahun Baru kemarin,” tambah Kompol Sulis.

BACA JUGA:10 Kali Beraksi, Komplotan Pelaku Curanmor Ini Tersungkur Didor Jatanras Polda Sumsel

Kepada polisi, pedagang sayur kubis di Pasar Perumnas Sako ini mengaku saat tengah berada di rumahnya terpikir untuk melakukan pencurian.

Lalu, tersangka berjalan kaki dari rumahnya berkeliling ke Komplek Pusri Sako dan melihat sepeda motor korban yang diparkir di dalam pagar. 

“Lagi santai di rumah Pak, langsung tepikir keluar rumah langsung jalan kaki. Langsung ngambek motor pakai kunci letter T. Kunci itu punyo kawan aku di dusun,” aku tersangka.

Tersangka Sandi mengatakan, hanya butuh waktu selama 6 jam membawa kabur motoro yang ia curi ke Muara Pinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: