45 Nyawa Melayang Akibat Lakalantas di Ogan Ilir, Data Polres Selama 2022

45 Nyawa Melayang Akibat Lakalantas di Ogan Ilir, Data Polres Selama 2022

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, memimpin rilis akhir tahun terhadap penanganan perkara sepanjang 2022 di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu, 31 Desember 2022.-Foto: Hetty/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir melaksanakan rilis akhir tahun 2022. Rilis dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu, 31 Desember 2022.

Dari rilis akhir tahun yang disampaikan Kapolres Ogan Ilir, khusus Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Ilir menangani 159 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 148 kasus berhasil diselesaikan.

"Dari jumlah Lakalantas yang ditangani Satlantas Polres Ogan Ilir ini mengakibatkan 45 jiwa meninggal dunia, 78 jiwa luka berat, 148 jiwa luka ringan," papar Andi Baso.

Adapun kerugian material yang dialami sebesar Rp1.305.550.000. Sedangkan untuk jumlah kasus tabrak lari terdapat tujuh kasus. Terkait tilang, Satlantas Polres Ogan Ilir mengeluarkan sebanyak 3.663 lembar surat tilang.

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Pencurian 46 Buah Iphone di Toko Digimap Palembang Indah Mall

"Ini menjadi referensi kita untuk ke depan dan akan kita intensifkan lagi. Mungkin saya akan langsung berhubungan Bupati dan Forkopimda terkait tingginya angka meninggal dunia akibat kecelakaan di wilayah Polres Ogan Ilir," sebutnya.

Menurut Andi Baso, minimnya sarana dan prasarana yang ada di ruas jalan Indralaya-Ogan Komering Ilir (OKI) maupun Indralaya-Prabumulih menjadi salah satu penyebab terjadinya Lakalantas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

"Alhamdulillah, kemarin Ketua DPRD Provinsi Sumsel sudah menyampaikan akan mengupayakan sarana dan prasarana yang ada di ruas jalan tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA:Tahun Baru, Premium Sayonara dan Selamat Datang Aturan Beli BBM Subsidi Mulai 2023 Supaya Tak Asal Dinikmati

Sementara itu, terkait penanganan kasus pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir terdapat 479 perkara. Namun, yang berhasil diselesaikan sebanyak 395 kasus atau 82,46 persen.

Sedangkan untuk Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap 78 kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 2.835,53 gram sabu, 35 butir ekstasi, dan 23,50 gram ganja.

"Khusus untuk Narkoba ini berhasil diungkap semua," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: