Antisipasi Lonjakan, Aturan Baru Pembelian Solar dan Pertalite Segera Diberlakukan
Salah satu SPBU Jalan Muchtar Saleh Kayuagung, kehabisan stok BBM Solar dan Pertalite, dimana biasa terjadi antrian panjang kendaraan mengisi BBM, Selasa 30 Agustus 2022.-Niskiah-
SUMEKS.CO - Saat ini pemerintah masih membahas soal aturan pembelian BBM subsidi jeni Pertalite dan Solar.
Pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan soal ini guna menjamin masyarakat ekonomi rendah agar mudah dapatkan BBM Subsidi.
Aturan baru ini juga untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi BBM pertalite dan solar 2023.
Lonjakan konsumsi BBM subsidi seperti jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite atau RON 90 dipengaruhi pertumbuhan ekonomi positif.
Sehingga tanpa aturan baru BBM, dikuatirkan penggunaan BBM subsidi tidak tepat sasaran.
Kementerian ESDM sedang menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Pemberlakuan aturan baru BBM Subsidi itu berkaitan dengan aplikasi Mypertamina. Dimana jual beli Solar dan Pertalite subsidi akan dilakukan lewat aplikasi Mypertamina.
Dalam aplikasi Mypertamina hanya pengguna kendaraan roda empat dan roda dua sudah terdaftar saja yang dapat beli solar dan pertalite.
BACA JUGA:1 Hari Lagi 3 BBM Jenis Ini Dihapus, Pembelian Solar dan Pertalite Dibatasi, Berikut Penjelasannya
Aplikasi Mypertamina akan menentukan masyarakat ekonomi rendah sebagai pembeli BBM subsidi dengan mempertimbangkan spesifikasi kendaraan.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BMPH Migas) memiliki prediksi bawa konsumsi BBM pertalite tahun 2023 akan mengalami kenaikan 6 persen - 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: