1 Hari Lagi 3 BBM Jenis Ini Dihapus, Pembelian Solar dan Pertalite Dibatasi, Berikut Penjelasannya
Pengendara mengisi BBM Pertalite di salah satu SPBU-Foto: Dok. Sumeks-
SUMEKS.CO - Pemerintah bakal mengeluarkan aturan baru BBM subsidi untuk mengatur penjualan Solar dan Pertalite.
Pemerintah ingin menjamin masyarakat ekonomi rendah agar mudah dapatkan BBM Subsidi.
Untuk mewujudkan itu harus ada aturan baru BBM sebagai regulasinya.
Dalam mewujudkan aturan baru BBM subsidi itu Kementerian ESDM sedang menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Aturan baru BBM subsidi itu bakal tuntas tahun 2023 dan akan langsung diberlakukan.
Pemberlakuan aturan baru BBM Subsidi itu berkaitan dengan aplikasi Mypertamina. Dimana jual beli Solar dan Pertalite subsidi akan dilakukan lewat aplikasi Mypertamina.
Dalam aplikasi Mypertamina hanya pengguna kendaraan roda empat dan roda dua sudah terdaftar saja yang dapat beli solar dan pertalite.
Aplikasi Mypertamina akan menentukan masyarakat ekonomi rendah sebagai pembeli BBM subsidi dengan mempertimbangkan spesifikasi kendaraan.
BACA JUGA:Aturan Baru BBM Subsidi segera Berlaku, Ini Harga Terbaru Pertalite Per 29 Desember 2022
Pembatasan cubicle centimeter (CC) digadang menjadi patokan dalam menentukan dapat membeli Pertalite dan Solar subsidi atau tidak.
Oleh sebab itu selama dalam pembahasan maka pertimbangan pemerintah terkait CC kendaraan dan kriteria lain akan jadi fokus utama. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Harus ada kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi. Selain itu, keputusan itu tidak menimbulkan dampak sosial lain.
"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: