Bule AS Diamankan di Buleleng, Apa Kasusnya?

Bule AS Diamankan di Buleleng, Apa Kasusnya?

Ilustrasi.--

BULELENG, SUMEKS.CO - Seorang bule warga negara Amerika Serikat (AS) bernama David Bertrand Powers harus berurusan dengan hukum di Indonesia. 

Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Buleleng, Bali menangkap David. 

Pria berusia 42 tahun itu ditangkap di Homestay BnB yang terletak di Banjar Dinas Desa, Desa Sekumpul, Kecamatan Buleleng. “Tersangka David diamankan setelah menerima paket berisi sediaan narkotika,” kata Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana.

Menurutnya, paket tersebut dikirim ke tempat kejadian perkara (TKP) pada 31 Oktober 2022 pukul 14.30 WITA. Paket dikirim dalam dua buah kardus yang di dalamnya berisi 151 butir pil positif mengandung Psilosin dan 339,84 gram positif mengandung Demeretiltriptamina. Penyidik Satuan Narkoba Polres Buleleng menjerat tersangka David Bertrand Powers dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka David Bertrand Powers terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Buleleng juga mengamankan Gede Widiarta alias Celeng (45) pada Sabtu 10 Desember 2022 pukul 01.00 WITA di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

BACA JUGA:Bule Prancis Meninggal di Bali, Sebelum Tidur Sempat Berucap

“Pelaku merupakan target operasi sejak lama.

Jadi, saat diketahui berada di Pelabuhan Gilimanuk, pelaku diamankan anggota,” beber AKBP Made Dhanuardana. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba diduga sabu-sabu, bong, dompet dan handphone. Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (lia/JPNN)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: