Jelang Tahun Baru, 3600 Botol Miras Dimusanahkan

Jelang Tahun Baru, 3600 Botol Miras Dimusanahkan

BARANG BUKTI : Pj Bupati bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti ribuan botol miras.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Muara Enim, memusnahkan 3600 botol miras dalam kemasan botol di Halaman Pemkab Muara Enim, Rabu 28 Desember 2022.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras beralkohol dan penyakit masyarakat menjelang tahun baru.

Pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh Pj Bupati Kurniawan AP MSi beserta unsur Forkompinda. Kemudian dilanjutkan dengan melindas menggunakan alat berat. 

Turut hadir dalam Pemusnahan miras tersebut, Dandim 0404 Muara Enim, Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Burnani SH MH, Kasat Sat Pol PP M Musadeq, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Pengadilan Negeri Muara Enim  dan Tim Yustisi.

BACA JUGA:Berbagi Kasih di Hari Natal, BRI Salurkan Paket Sembako dan Santunan di Regional Office Seluruh Indonesia

“Pememusnahan minuman beralkohol ataupun minuman keras (Miras) oplosan sitaan dari kegiatan razia dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi bagian dari operasi Lilin Musi menjelang tahun baru 2023,” ujar Kurniawan.

Tentu saja kegiatan pemusnahan ini, kata dia, merupakan wujud komitmen bersama untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan minuman beralkohol ilegal yang dalam aturannya tidak boleh beredar, diperjualbelikan.

Apalagi dimininum karena selain tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, riskan memicu terjadinya tindak kejahatan.

“Oleh sebab itu usaha preventif harus kita galakkan demi menciptakan kondisi dan situasi Kabupaten Muara Enim yang kondusif, aman, damai dan nyaman,” jelasnya. 

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dukung Penuh Dunia Pendidikan

Untuk itu, orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang ini  memberikan dukungan penuh kepada para aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan, termasuk juga Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat penegak Peraturan Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Kemudian, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan berlebihan. Sangat dianjurkan untuk merayakannya secara sederhana di rumah masing-masing. 

“Semoga situasi maupun kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Muara Enim akan semakin baik dan kondusif sehingga dapat mendukung terwujudnya iklim pembangunan yang positif,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Sat Pol PP M Musadeq, menambahkan pada kegiatan Yustisi Kabupaten Muara Enim telah mengamankan  barang sitaan/barang bukti berupa minuman beralkohol sebanyak 300 dus dengan isi 12 botol per dus dari berbagai macam merek Golangan A dan B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: