Hot News, 3 Jenis BBM Ini Ditiadakan, Cek Harga BBM Subsidi per 28 Desember 2022 Disini

Hot News, 3 Jenis BBM Ini Ditiadakan, Cek Harga BBM Subsidi per 28 Desember 2022 Disini

Petugas mengisi BBM ke tangki kendaraan pelanggan.- Foto : dokumen/sumeks.co-

SUMEKS.CO - Beberapa hari kedepan, 3 jenis bahan bakar minyak (BBM) ditiadakan di wilayah Indonesia.

Pemerintah telah menetapakn BBM RON 87, BBM RON 88, dan BBM RON 89 dilarang beredar.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman membenarkan info dilarangnya penjualan jenis BBM RON dibawah 90 itu.

”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman. Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Gelombang Tinggi Kepung Pulau Karimunjawa, Pasokan BBM Tersendat

Alasan penhapusan BBM RON dibawah 90 itu guna meminimalisir kemungkinan kerusakan pada mesin kendaraan.

Peniadaan 3 jenis BBM tersebut untuk mendukung program buangan esmisi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Setelah aturan baru BBM dirilis 3 dan jenis BBM dilarang jual berlaku mulai 1 Januari 2023.

Selain itu, Pemerintah juga akan mengeluarkan aturan baru BBM subsidi untuk mengatur penjualan Solar dan Pertalite.

BACA JUGA:Resmi 3 Jenis BBM Dilarang Beredar Tahun Depan, Pertalite Digantikan Bahan Bakar CNG

Pemerintah ingin berikan jaminan kepada masyarakat ekonomi rendah agar mudah dapatkan BBM Subsidi. Untuk mewujudkan itu harus ada aturan baru BBM sebagai regulasinya.

Dalam mewujudkan aturan baru BBM subsidi itu Kementerian ESDM sedang menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Aturan baru BBM subsidi itu bakal tuntas tahun 2023 dan akan langsung diberlakukan.

Pemberlakuan aturan baru BBM Subsidi itu berkaitan dengan aplikasi Mypertamina. Dimana jual beli Solar dan Pertalite subsidi akan dilakukan lewat aplikasi Mypertamina. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: