Menko PMK Muhadjir Effendy: Bergembiralah, Tak Ada Peraturan Khusus Tahun Baru 2023

Menko PMK Muhadjir Effendy: Bergembiralah, Tak Ada Peraturan Khusus Tahun Baru 2023

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy--

SUMEKS.CO - Pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi kerumunan di malam Tahun Baru 2023. Dan mempersilakan masyarakat untuk bergembira merayakan Tahun Baru 2023.

"Enggak ada. Kebijakannya bergembiralah," kata  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy 

di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Selasa 27 Desember 2022.

Muhadjir menyampaikan pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah untuk menghadapi malam perayaan Tahun Baru 2023.

Namun, Muhadjir bilang tidak ada kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Menurutnya, kebijakan di malam perayaan Tahun Baru 2023 mengikuti arah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Enggak ada kebijakan khusus. Pokoknya, ikuti arahan dari Bapak Presiden, untuk Tahun Baru maupun Natal kemarin itu semua sudah terbuka, yang penting hati-hati, pegang aturan protokol yang selama ini berlaku," ucapnya.

Muhadjir pun berharap agar perayaan malam Tahun Baru 2023 dapat berjalan lancar seperti perayaan Natal lalu.

"Alhamdulilah ini kan Natal sudah kita lalui, alhamdulilah berjalan lancar, hanya ada gangguan alam misalnya naiknya pasang ombak di tempat penyeberangan yang itu memang tidak bisa kita hindari. Tapi secara umum kan baik. Mudah-mudahan untuk Tahun Baru semakin baik," tutur dia.

BACA JUGA:Ini Bocoran Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Surat Edaran Satgas COVID-19.

Dilansir laman covid19.go.id, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan imbauan  terbaru terkait Perjalanan Dalam Negeri jelang libur Nataru pada Keterangan Pers di Kantor Presiden.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri untuk dapat memperhatikan aturan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Perjalanan Dalam Negeri.

Kebijakan terbaru menyebutkan untuk masyarakat yang berusia diatas 18 tahun diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster, sedangkan untuk masyarakat yang berusia 6-17 tahun diharuskan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: