Warga Antre Daftar Calon PPS di KPU OKI, Pendaftaran Diperpanjang Hingga 30 Desember 2022

Warga Antre Daftar Calon PPS di KPU OKI, Pendaftaran Diperpanjang Hingga 30 Desember 2022

Calon PPS mengantri Kumpulkan berkas di Kantor KPU OKI, Selasa 27 Desember 2022.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Puluhan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengantre mengumpulkan berkas di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI sejak pagi, Selasa 27 Desember 2022. 

Warga mengumpulkan berkas pendaftaran menjadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU OKI pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswadi melalui Ketua Divisi Sosdikliparmas dan SDM, Dr M Aknan MPdi mengatakan, untuk masa pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024 yang awalnya 18 hingga 27 Desember 2022, diperpanjang hingga 30 Desember 2022.  

"Ini kabar baik bagi pendaftar karena alokasi pendaftaran bertambah lagi tiga hari," kata Aknan, kepada SUMEKS.CO, Selasa 27 Desember 2022. 

Aknan menyatakan, terhitung sejak dibukanya pendaftaran Minggu 18 Desember lalu, hingga saat ini masih banyak pendaftar calon PPS Pemilu 2024 yang hanya sebatas melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

BACA JUGA:Ini Bocoran Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Tapi, para pendaftar masih ada yang belum melakukan langkah berikutnya yakni melampirkan berkas persyaratan yang ada di SIAKBA. Baik itu berupa lampiran surat pendaftaran, KTP elektronik dan surat keterangan sehat yang menyertakan tensi darah, kolesterol dan gula darah. 

Pendaftar juga hanya ada yang mengunduh sebagian saja, tidak lengkap seperti yang disyaratkan melalui SIAKBA.

"Jadi mengimbau agar persyaratan pendaftar segera dilengkapi, biar kemudian kami bisa melakukan pengecekan berkas selama masa penelitian administrasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pengecekan berkas kalau syarat dari pendaftar calon PPS Pemilu 2024 belum diunggah keseluruhan. Bilapun sudah, pihaknya masih melakukan koreksi satu persatu, terkait mana saja berkas yang memang perlu dilakukan perbaikan atau tidak.

BACA JUGA:Sejarah Suku Palembang dan Ciri Khas Suku Palembang

Menurut dia, bila ada perbaikan, pihak operator SIAKBA secara otomatis akan melakukan pemberitahuan. Seperti halnya kurang lengkap surat keterangan sehat, pihak pendaftar diminta untuk segera melengkapi syarat yang dimaksud. 

"Itu agar berkas syarat bisa dinyatakan lengkap dan bukti fisiknya segera disampaikan ke kantor KPU. Kalau sudah merasa syarat yang diunggah lengkap dan tidak masalah. Jangan lupa klik tombol mendaftar. Itu untuk memastikan kalau pendaftar sudah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA," kata dia.

Dengan adanya perpanjangan waktu, maka masa penelitian administrasi, secara otomatis juga akan berubah yakni mulai dari 19 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023 mendatang. Selama proses pemeriksaan administrasi, pendaftar juga diminta secara rutin untuk memantau email masing-masing dan akun SIAKBA. Karena bila ada syarat yang diperbaiki akan diberitahu melalui notifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: