Tak Dapat Jatah, Pelaku Sebar Foto Syur Korban

Tak Dapat Jatah, Pelaku Sebar Foto Syur Korban

DIAMANKAN : Pelaku berikut barang bukti diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Lantaran hasratnya birahinya sudah diujung ubun-ubun tak tersalurkan, pemuda berinisial SDP (22), warga Kecamatan Gunung Megang,  Kabupaten Muara Enim nekat menyebar foto syur pacarnya inisial Bunga (22) di akun jejaring media sosial.

Akibat ulah pelaku tersebut korban tidak terima dan melaporkan perbutannya pelaku ke Polres Muara Enim. Setelah dilakukan penyedidikan, akhirnya pelaku berhasil 

diamankan Team PPA Satreskrim dipimpin Kanit IV Satreskrim Aipda Ridho Darmaydi SH, Minggu (25/12) pukul 17.30 WIB saat kabur ke Kota Palembang.

Selain itu, turut juga diamankan juga barang bukti 1 helai baju/sweater rajut warna cream, 1 helai rok plisket panjang warna hitam, 1 helai kaos dalam warna merah, 1  helai celana pendek warna hitam, 1 helai bra warna merah muda tali warna putih, 1 helai celana dalam warna abu tua dan 1 buah sendal warna hitam merk Collin.

BACA JUGA:Mantap! AMDK Betuah Pemkab Banyuasin tak lagi Numpang Produksi

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Tony  Saputra SH SIK, mengatakan bahwa pelaku dan korban tersebut berpacan sejak tahun 2019. Dimana saat itu, korban berumur 17 tahun.

Nah, sebelum penyebaran foto syur korban, Sabtu 26 November 2022 pukul 13.30 WIB bertempat di semak-semak dalam kebun karet diwilayah Kecamatan Gunung Megang telah terjadi persetubuhan terhadap anak atau pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri, pelaku sempat memotret korban dalam keadaan tanpa busana dan pelaku juga meminta korban untuk mengirimkan photo korban yang lain," ujar Tony, Senin 26 Desember 2022.

Ternyata foto syur korban tersebut menjadi senjata pelaku  tepatnya sampai 26 November 2022 lalu agar korban melayani pelaku.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Innova Reborn Tabrak Buntut Fuso di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, 1 Penumpang Tewas

Apabila korban tidak bersedia melayani pelaku, kata dia, maka photo-photo korban akan di sebarkan di facebook. Namun korban tidak bersedia lagi untuk melayani pelaku sehingga pelaku pada tanggal 27 November 2022 langsung memviralkan photo-pboto syur korban ke akun facebook korban sendiri.

"Sebelum menyebarkan foto korban, ternyata pelaku telah meminta paswod dan akun facebook korban. Akibat perbuatan pelaku menyebarkan foto syur korbam tersebu diketahui oleh keluarga korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim," jelasnya.

Setelah mendapat informasi  keberadaan pelaku, kata dia, Kanit IV Satreskrim Aipda Ridho Darmaydi SH bersama anggota PPA untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku di Palembang. 

"Pelaku Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas Undang- Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Lasal 285 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: