Ngadu ke DPRD Sumsel, GMPN Minta Stop Operasional Angkutan Batu Bara di Muratara

Ngadu ke DPRD Sumsel, GMPN Minta Stop Operasional Angkutan Batu Bara di Muratara

Setelah melapor ke Polda Sumsel, GMPN Muratara juga mendatangi Komisi IV DPRD Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah melapor di Polda Sumsel sehari sebelumnya, Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) Muratara  juga mendatangi Komisi IV DPRD Sumsel.

Kedatangan GMPN ini untuk menyetop operasional angkutan batu bara di Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. 

"Berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan aliansi masyarakat ada beberapa persoalan yang akan kami tindak lanjuti," kata Anggota Komisi IV Oktafiansyah usai rapat, Selasa 20 Desember 2022.

Menurut Okta, pihaknya akan segera memanggil PT SRG selaku perusahaan angkutan batu bara dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Lidik Pengangkutan Batu Bara Ilegal di Muratara

"Kita akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan PT SRG sehingga informasi yang diterima oleh Komisi berimbang bukan hanya dari satu pihak," ungkap politisi asal Fraksi PKB ini. 

Dirinya belum dapat menjadwalkan kapan pemanggilan akan dilakukan karena ini sudah akhir tahun.

"Setelah itu kita akan melakukan pengecekan lapangan secara langsung," ujarnya. 

Berdasarkan hasil laporan dari Dishub dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, perusahaan SRG belum dikeluarkan izin operasional namun perizinan masih diproses sejak awal bulan lalu operasional PT SRG dihentikan. 

BACA JUGA:Kasus Angkutan Batu Bara Sumsel, KPK Garap Pegawai Bank Mandiri

Menurut dia, persoalan ini sangat dilema PAD yang sangat besar bagi Kabupaten Muratara namun disisi lain jalan yang dilalui oleh SRG ini berdebu dan rusak.

"Mereka (SRG) melalui jalan umum itu diperbolehkan namun ada aturan yang harus dipatuhi  seperti tonase dan sebagainya," kata dia.

Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Nibung Abdul Aziz usai meminta Polda Sumsel, DPRD dan Pemprov Sumsel untuk menghentikan pengangkutan batu bara yang diduga dilakukan ilegal yang berada di Desa Nibung Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.

"Yang mengangkut PT SRG diduga tidak memiliki izin usaha," kata Aziz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: