Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Ikut Menjaga Swasembada Daging

Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Ikut Menjaga Swasembada Daging

Petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menyambangi peternakan Sapi Potong yang ada di Kecamatan Pampangan, OKI. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG SUMEKS.CO - Upaya menuju swasembada daging yang diantaranya dengan menjaga keberadaan Ruminansia (Sapi Potong) Betina yang produktif. 

Hal inilah yang coba didorong oleh petugas unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel

Dipimpin Panit 4 Ipda Hendri Prayudha yang menyambangi peternakan Sapi Potong yang ada di Kecamatan Pampangan, OKI. 

Menurut Ipda Hendri, untuk meningkatkan angka kelahiran dan populasi Betina Produktif. 

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Dukung Pengaktifan Kembali Komunitas Maritim

"(Sapi) Betina Produktif merupakan betina yang dinyatakan normal organ reproduksi/peranakan yang dinyatakan oleh dokter hewan atau petugas peternakan," jelas Hendri. 

Sesuai dengan Dasar Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (2) bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih.

Karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. 

Menurut dia, ketentuan larangan ini tak berlaku apabila hewan besar betina. Diantaranya berumur lebih dari 8 (delapan) tahun atau sudah beranak lebih dari 5 (lima) kali. 

BACA JUGA:Ungkap Puluhan Kasus, Ditreskrimsus Polda Sumsel Terus Lakukan Penindakan Illegal Drilling

Lalu, tidak produktif (majir) dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah penyeliahan dokter hewan. 

"Sapi Mengalami kecelakaan yang berat, Menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit," paparnya.

Hal lain, Sapi tersebut menderita penyakit menular yang menurut Dokter Hewan pemerintah harus dibunuh/dipotong bersyarat guna memberantas dan mencegah  penyebaran penyakitnya, menderita penyakit yang mengancam  jiwanya. Membahayakan keselamatan manusia (tidak terkendali)

"Jika larangan pemotongan ternak betina  produktif tetap dilanggar maka ada sangsi hukumnya dan ini berlaku pula untuk pemotongan ternak ruminansia kecil," urainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: