Tertangkap Tangan Curi 50 Kg Buah Sawit Milik Perusahaan, Mayik Masuk Sel

Tertangkap Tangan Curi 50 Kg Buah Sawit Milik Perusahaan, Mayik Masuk Sel

Mayik dan karung berisikan 50 kg buah sawit yang diamankan. Foto: dokumen/sumeks.co--

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Seorang buruh harian lepas (BHL) dipolisikan gegara ketahuan mencuri buah sawit milik perusahaan PT Agro Kati Lama (AKL). 

Aksi pencurian tersebut di Divisi II Blok 17 E 06, di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Kamis (15/12), sekitar pukul 12.20 WIB. 

Tersangka yang diamankan Mayik (46), warga Perumnas Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Aksi tersangka ini bermula petugas keamanan PT AKL sedang patroli dan melihat Mayik sedang sibuk memanggul sebuah karung yang berisikan berondolan buah sawit. 

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Curi Sawit, Edi Ditahan

Security tadi langsung menangkap tersangka dan 50 kg berondol buah sawit kemuidna menyerahkannya ke Polres Musi Rawas.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Indra Prameswara SIK didampingi Kanit Pidum Eko Setiawan membenarkan perkara tersebut. 

"Anggota menerima penyerahan, pelaku Mayik terntangan tangan pada Kamis (15/12), sekitar pukul 17.20 WIB," kata AKP M Indra, Sabtu (17/12). 

Saat ini tersangka masih dilakukan proses peyidikan dan pendalaman perkara. Tersangka diduga melanggar Pasal 364 KUHP. 

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Curi Sawit, Sudarwira Masuk Sel

Dan berdasar laporan polisi LP/B-210 /XII/2022/SUMSEL/Res Mura/ tanggal 15 Desember 2022, dilengkapi barang bukti yakni buah sawit sebanyak 50 kg. 

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka masih dilakukan proses sidik," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: