Sudah Dituntut Jaksa, Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Roy Suryo Terancam Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta. foto: antara/galih pradipta/foc.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Jaksa penuntut umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terhadap mantan Menpora Roy Suryo dalam perkara meme stupa mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Selain itu, juga hukuman denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti enam bulan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakbar, Kamis, 15 Desember 2022.
Tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa. Adapun hal yang memberatkan ialah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa berpotensi memecah kerukunan umat beragama.
"Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ucap JPU.
Roy Suryo juga dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Joko Widodo itu di media sosial dan ini berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu. Adapun untuk hal yang meringankan, jaksa menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.
BACA JUGA:Menggugah Selera, 7 Kuliner Khas Banyuasin Sumatera Selatan Ini Wajib Anda Coba
Tim kuasa hukum Roy Suryo pun mengaku kecewa dengan tuntutan JPU di persidangan. Oleh karena itu, mereka memastikan akan menyampaikan nota pembelaan atau piledoi dalam sidang selanjutnya. Pleidoi itu diharapkan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis Roy lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Yang jelas dengan tuntutan seperti
itu merasa keberatan karena Pak Roy ini terzalimi. Kami penasihat hukum akan membantah pasal-pasal yang diajukan oleh JPU, kami dikasih waktu Kamis depan baik dari penasihat hukum maupun Pak Roy sendiri," kata kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain seusai persidangan.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Kuliner yang Wajib Dicicipi saat Bertandang ke Jambi
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Presiden Jokowi di akunnya di media sosial.
Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: