Gaji PNS Naik, BPKAD Palembang Tunggu Peraturan Pemerintah
PNS Pemkot Palembang. foto: dendi romi sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Rencana pemerintah yang akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan, disambut baik oleh aparatur sipil negara (ASN). Hanya saja dasar hukum kenaikan gaji tersebut belum ada atau dikeluarkan pemerintah.
“Rumors kenaikan gaji PNS itu diungkapkan Presiden Joko Widodo saat menghadiri HUT Korpri beberapa waktu lalu. Tetapi sampai sekarang belum ada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang Agus Kelana saat dihubungi SUMEKS.CO melalui sambungan telepon, Kamis 15 Desember 2022.
Menurut Agus Kelana, dasar PP dan Peraturan Menteri Keuangan dalam kenaikan gaji PNS merupakan syarat mutlak. Peraturan Pemerintah dikeluarkan dan turunannya Peraturan Menteri Keuangan.
“Kita di daerah masih menunggu dua payung hukum tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, kenaikan gaji yang diwacanakan pemerintah sebesar 5 persen. Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan pasti tengah menghitung berapa anggaran yang diperlukan untuk kenaikan gaji PNS tersebut. Sebab, jumlah PNS di Indonesia sangat banyak.
BACA JUGA:PNS Pemkot Palembang Bayar Zakat di Baznas
“Berapa anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah yang dialokoasikan untuk kenaikan gaji PNS,” terang mantan Kepala BKPSDM Palembang ini.
Kapan gaji PNS terakhir naik? Seingat Agus Kelana, gaji PNS terakhir naik pada 2015 lalu. Saat itu kenaikan gaji sebesar 5 persen. Pada 2019 dan 2020 lalu, pemerintah akan menaikkan gaji PNS, tetapi terjadi pandemi COVID-19.
“Baru tahun ini kenaikan gaji PNS diwacanakan lagi oleh pemerintah,” tukasnya.
Agus Kelana menegaskan bahwa gaji PNS yang naik itu penghitungannya berdasarkan gaji pokok. Bukan beserta tunjangan. “Tunjangan tidak dihitung,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: