Puluhan Srikandi Pemuda Pancasila Geruduk PN Palembang, Ada Apa?

Puluhan Srikandi Pemuda Pancasila Geruduk PN Palembang, Ada Apa?

Srikandi PP DPC Palembang yang mendatangi PN Palembang, Rabu 14 Desember 2022. --

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Puluhan anggota Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Dewan Pimpinan Cabang Kota Palembang, geruduk ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 14 Desember 2022.

Kedatangan mereka, guna melihat dan mengawal langsung proses sidang perdata dugaan melawan hukum pembekuan SK DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang, antara penggugat Rosmala Dewi dan Risma Agustina.

Sementara pihak tergugat yaitu DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan, turut tergugat Sunnah NBU SH MH serta Henny Rahayu SH.

Namun, kedatangan puluhan anggota Srikandi Pemuda Pancasila sedikit kecewa, lantaran para tergugat dengan nomor perkara 279/Pdt.G/2022/PN.Plg tidak hadir di persidangan perdana dengan agenda pembacaan gugatan di hadapan majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH.

"Kita akan memberikan kesempatan satu Minggu kepada pihak tergugat untuk hadir langsung di persidangan," tegas hakim ketua Harun Yulianto sebelum menutup sidang.

BACA JUGA:Musda Srikandi Pemuda Pancasila, Calon Tunggal

Ketua DPC Srikandi PP Kota Palembang, Rosmala Dewi usai sidang mengatakan adanya gugatan ke PN Palembang ini bermula adanya dugaan pelanggaran AD/ART pembekuan kepengurusan oleh DPW Srikandi PP Sumsel dengan nomor SK 035.E2/DPW/Srikandi-PP/SS/XI/2022 tertanggal 21 November 2022.

Di dalam pembekuan SK tersebut, lanjut Rosmala Dewi bahwa DPC Srikandi PP Kota Palembang tidak melaporkan kegiatan dan program kerja setiap enam bulan sekali, padahal DPC Srikandi PP Kota Palembang baru terbentuk lebih kurang tiga bulan.

"Sehingga menurut kami suatu kewajaran, jika belum adanya laporan dari DPC kepada DPW Srikandi PP Sumsel," kata Rosmala Dewi yang turut hadir melihat jalannya persidangan.

Di samping itu juga, masih kata Rosmala Dewi dalam gugatan ini juga bermula tidak adanya pembinaan yang dilakukan baik dari ketua dan fungsionaris DPW Srikandi PP Sumsel, kepada pengurus ataupun kepada unit kerja Srikandi Pemuda Pancasila yang ada di Kota Palembang.

Untuk itu, dia bersama puluhan anggota Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang berharap agar majelis hakim PN Palembang menjatuhkan putusan berupa membatalkan SK pembekuan Fungsionaris DPC Srikandi PP Kota Palembang, yang telah dikeluarkan oleh pihak tergugat dalam hal ini oleh DPW Srikandi PP Provinsi Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: