Oknum PNS Puskesmas OKI Tertangkap Undercover Buy, Polisi Sempat Mendapatkan Perlawanan

Oknum PNS Puskesmas OKI Tertangkap Undercover Buy, Polisi Sempat Mendapatkan Perlawanan

Tersangka Dopok saat diinterogasi oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Andi Bastian SIK. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Winni Agustin alias Dopok (42), oknum PNS salah satu Puskesmas di Kabupaten OKI ditangkap Ditres Narkona Polda Sumsel. 

Tersangka Dopok mengaku  terdesak untuk mencukupi kebutuhan hidup dan menanggung kedua anaknya lantaran berstatus single parent.

Di hadapan polisi, tersangka mengungkapkan baru tiga kali menjual narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi kepada pelanggannya.

Warga Dusun 1, Desa Srigeni, Kecamatan Kayuagung, OKI ini dicokok polisi yang mendapatkan informasi dari nomor WhatApss bantuan polisi. 

BACA JUGA:Simpan Narkoba, Oknum PNS Puskesmas OKI Ditangkap Polda Sumsel

Tersangka Dopok diamankan setelah tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Andi Bastian SIK, Kanit 3 Subdit 2 AKP Haerudin dan Panit Ipda Heri Kusuma Jaya, melakukan undercover buy kepada tersangka pada Rabu 7 Desember 2022 sore. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba masing-masing dua paket sedang narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto lebih kurang 21,30 gram. Selain itu diamankan pula sebanyak 16 butir pil ekstasi warna abu-abu logo Gucci. 

Dalam penangkapan ini, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga besar tersangka saat melakukan penggeledahan di rumah untuk mencari kemungkinan barang bukti narkoba lainnya. 

“barang bukti digital berupa ponsel milik tersangka juga dirusak. Butuh waktu sekitar lima hari untuk memperbaikinya tersangka hingga dilakukan rilis hari ini," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho SH SIK, Selasa 13 Desember 2022.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, 11 Paket Sabu Disembunyikan dalam Teko Air Minum

Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut. 

Dari pengakuan tersangka, narkoba itu berasal dari seseorang berinisial  C yang mendapatkannya dari L. 

“Keduanya merupakan pemasok narkoba di wilayah hukum Kayuagung dan sekitarnya," tegas Heru didampingi Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Joko Lestari SIK MH. 

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang peredaran gelap narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: