Kejari Palembang Siap Eksekusi Selebgram Naura

Kejari Palembang Siap Eksekusi Selebgram Naura

Fande Hasibuan.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang M Fande Hasibuan SH MH membenarkan telah menerima surat penetapan perintah eksekusi atas putusan Kasasi dua tahun penjara dari PN Palembang, kepada selebgram Palembang Alnaura Karima Prastiwi alias Naura.

"Benar, beberapa hari lalu Kejari Palembang telah menerima surat penetapan dari PN Palembang, mengenai perintah ekseskusi atas putusan Kasasi atas nama terdakwa Naura," kata Kasi Intelijen Kejari Palembang, M Fandie Hasibuan SH MH dikonfirmasi Senin 12 Desember 2022.

Menurut Fandie, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam proses eksekusi putusan tersebut dilakukan pemanggilan secara sah dan patut terlebih dahulu terhadap terdakwa Naura.

Namun, lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Provinsi Jambi ini, apabila terdakwa Naura tidak hadir saat dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, maka akan dilakukan upaya pemanggilan paksa terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Ini Kondisi Gedung Eks Kejari Palembang

"Saat ini, tim JPU hanya tinggal pelaksanaan eksekusi saja dengan terdakwa, akan kita jemput paksa jika terdakwa tidak kooperatif," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti alias Naura, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong dan divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada tingkat Kasasi.

Dalam salah satu amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.

Diketahui, pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mementahkan putusan tingkat pertama PN Palembang, yang mana membebaskan terdakwa Naura usai divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Selebgram Alnaura didakwa oleh JPU Kejari Palembang, telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.

BACA JUGA:Kejari Palembang Kembali Berikan Restorative Justice

Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang diambil telah selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: