Kepergok Curi Rak Dispenser
Ringkus: Pelaku pencurian diamankan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Muhammad Habibi (39), warga Jalan Pasar Pagi, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dibekuk karena mencuri rak dispenser stainless di gudang perabotan pecah belah jalan Gang Baru, Pasar Lama, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sabtu 10 Desember 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Minggu 11 Desember 2022, kejadian tersebut bermula pada saat pelapor Rianto (53), warga Dusun Tanjung, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatam Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ini akan mengontrol gudang, pelapor melihat pelaku keluar dari dalam gudang dengan membawa satu buah rak dispenser stainless. Lalu mengunci lagi kunci gembok tersebut.
Kemudian pelapor meneriaki pelaku dan pelaku lari. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul Polda Sumsel untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan tersebut Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
BACA JUGA:Peristiwa Jatuhnya Pesawat Silk Air di Sungai Musi Genap 25 Tahun, TPU Lubuk Kawah Ramai
Setelah sampai di pasar Tanjung Enim, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Tim Lakid melihat pelaku sedang berjalan dengan membawa barang bukti lalu Tim Lakid melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatannya.
Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supardi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti satu buah rak dispenser stainless warna silver, satu buah lampu senter warna Hitam, satu buah gembok yang sudah rusak, dan satu ikatan anak kunci milik pelaku untuk membobol gembok. “Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” jelanya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: