Dua Warga OKI Tertangkap Curi Kabel PLN di Cempaka OKU Timur

Dua Warga OKI Tertangkap Curi Kabel PLN di Cempaka OKU Timur

Dua pelaku pencurian kabel milik PLN beserta brang bukti yang diamankan di Polres OKU Timur.-Foto: Dok. Sumeks.co-

MARTAPURA, SUMEKS.CO - Dua spesialis pencuri kabel milik PLN berhasil diamankan petugas Polsek Cempaka, Polres OKU Timur, di Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka. Sabtu 10 Desember 2022 sekira pukul 11.30 WIB.

Kedua pelaku bernama Sangkut (26), dan rekanya Feri Nawawi (29) merupakan warga Desa Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung, Ohan Komering Ilir.

Aksi kedua pelaku ini dipergoki Kepala Dusun Desa Gunung Batu bernama Agus, saat berada digardu PLN di Desa tersebut, dengan santainya para pelaku mengambil kabel tembaga dari gardu.

kemadian Agus langsung menginterogasi para pelaku, namun dua sekawan mengaku sebagai petugas lapangan perusahaan listrik plat merah tersebut.

BACA JUGA:Satnarkoba Polres OKU Timur Amankan Sabu dan Senpira dari Rumah Suwanto

Karena melihat penampilan keduanya tidak meyakinkan sebagai petugas PLN, Kadus Agus langsung melaporkan kecurigaanya tersebut kepada Polsek Cempaka, "mereka mengaku petugas PLN, namun saya tidak yakin," terang Agus.

Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SIK SH MM melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto menerangkan pencurian kabel tembaga milik PT PLN ULP Kayu Agung berlangsung di gardu Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka 

Kedua pelaku membuka gardu PLN tersebut menggunakan kuncil L yang sudah dimodifikasi. Setelah berhasil membuka gardu tersebut. Keduanya langsung mengambil konektor kabel penghubung dari travo kekabel 

"Setelah itu pelaku menarik kabel puding tembaga tersebut lalu digulung supaya mudah dibawa," kata Edi.

BACA JUGA:Haidar Habisi Febri Setiawan di Tanjung Senai Ogan Ilir, Dibakar di Belitang OKU Timur

Atas kejadian itu PLN mengalami kerugian lebih kurang 22 juta.

Menurut Edi, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, tiga gulung kabel puding tembaga dengan panjang keseluruhan lebih kurang 30 meter.

Tiga buah konektor kabel berbahan aluminium, empat buah konektor TR warna hitam,  tas dan kunci L yang dimodifikasi

"Barang bukti bersama kedua pelaku langsung diamankan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP," paparnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: