Sat Pol PP Pemkot Palembang Tertibkan PKL 7 Ulu

Sat Pol PP Pemkot Palembang Tertibkan PKL 7 Ulu

Petugas Sat Pol PP Pemkot Palembang menertibkan PKL di Pasar 7 Ulu, Jumat 9 Desember 2022. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Palembang menertibkan puluhan lapak pedagang di sepanjang Pasar 7 Ulu hingga 10 Ulu, Jumat 9 Desember 2022. 

"Ini karena melanggar Perda No 44 tahun 2002 junto Perda No 13 tahun 2007, tentang ketentraman dan ketertiban umum. Jadi pedagang yang berjualan di bahu jalan, dan mengganggu fasilitas umum kita tertibkan," kata Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Effendi melalui Kasi Ops Penindakan dan Pengendalian Pasar Heriyadi kepada SUMEKS.CO usai penertiban.

Heriyadi mengatakan, penertiban pedagang pada hari ini dilakukan secara persuasif. "Kita menghimbau kepada pedagang untuk berjualan sedikit ke dalam, untuk tidak melanggar Perda, dan tidak mengganggu arus lalu lintas," ujarnya.

Sementara itu, pedagang buah di Pasar 10 Ulu Rusdi mengaku berjualan di pinggir jalan karena tidak ada lapak.

"Kami tidak ada lagi tempat untuk berjualan, jadi terpaksa di pinggir jalan. Harapan kami para pedagang bisa diberikan tempat berjualan yang tidak melanggar peraturan," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: