Libatkan OPD, DLHP Sumsel Susun KLHS Perubahan RTRW

Libatkan OPD, DLHP Sumsel Susun KLHS Perubahan RTRW

Peserta konsultasi publik penyusunan RTRW Sumsel.--

PALEMBANG,  SUMEKS.CO - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel menggelar konsultasi publik di ballroom Beston Hotel Palembang, Kamis 8 Desember 2022 menyepakati rekomendasi arah kebijakan rencana program dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (KLHS Perubahan RTRW). 

Sebelumnya pada awal Oktober, konsultasi publik pertama menyepakati isu-isu pembangunan strategis.  Kegiatan konsultasi publik merupakan tahapan dalam penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi elemen penting dalam rangkaian Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini tengah berlangsung. 

Kesepakatan akan rekomendasi tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta Konsultasi Publik yang hadir. Diantara peserta yang turut dalam kegiatan satu hari tersebut adalah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan pemerintah kota/kabupaten, akademisi, dan pihak swasta. 

BACA JUGA:Dinas PUPR Muba Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Revisi RTRW dan KLHS

Diantara isu-isu yang disepakati adalah pengelolaan sumber daya air, penurunan kualitas udara, alih fungsi lahan dan hutan, perubahan iklim, tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta keanekaragaman hayati darat dan perairan.

Diantara rekomendasi kebijakan rencana program (KRP) yang disepakati adalah pengembangan kawasan perkotaan pada wilayah dengan ketersediaan air yang rendah harus didukung dengan upaya pengawetan air, yaitu dengan pengelolaan kuantitas air permukaan melalui pengendalian aliran permukaan, pemanenan air hujan, serta peningkatan kapasitas infiltrasi tanah.

Lalu termaktub juga KRP pengembangan kawasan perkotaan dengan konsep green city dengan penyediaan RTH untuk menjaga keseimbangan lingkungan; transportasi ramah lingkungan; pemanfaatan energi secara efisiensi, bangunan hemat energi, dan efisiensi pemanfaatan air. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan Drs H Edward Candra, MH., mengapresiasi kemajuan yang sudah dicapai oleh tim penyusun KLHS Sumatera Selatan mengingat tenggat waktu yang cukup ketat dan dukungan teknis yang diberikan oleh World Agroforestry (ICRAF) Indonesia. 

BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Revisi Perda RTRW Selaraskan Program Pembangunan

Edward juga mengajak para pemangku kepentingan yang hadir untuk secara aktif menyampaikan masukan sehingga dokumen yang disusun makin lengkap dan inklusif. 

Konsultasi publik, menurut Edward, telah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ATR/BPN No 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang. 

“Telah diatur bahwa pelaksanaan identifikasi dan perumusan rekomendasi arah kebijakan program harus dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan,” kata Edward. 

Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemerintah provinsi adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun. 

Sebelumnya di awal Oktober, DLHP telah melangsungkan konsultasi publik yang melibatkan lebih dari 150 peserta yang mewakili para pemangku kepentingan; organisasi pemerintah daerah dan perwakilan dari berbagai sektor, termasuk universitas, lembaga swadaya masyarakat serta pihak swasta. Saran dan masukan diharapkan akan semakin melengkapi rencana pengelolaan wilayah beserta potensi dan memastikan selarasnya daya dukung sumber daya alam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: