Tersandung Kasus Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Terima Suap Rp5,3 Miliar

Tersandung Kasus Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Terima Suap Rp5,3 Miliar

Firli Bahuri menggelar konferensi pers usai menahan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Kamis 8 Desember 2022. foto: antara--

JAKARTA SELATAN, SUMEKS.CO - Kasus dugaan suap yang diterima tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dalam kasus lelang jabatan di daerahnya mencapai Rp5,3 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022 dini hari.

Firli Bahuri mengatakan bahwa uang yang diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya dalam kasus lelang jabatan. 

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar," kata Firli.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya selaku pemberi suap. Mereka ialah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

BACA JUGA:Sekda Banyuasin Ikut Lelang Jabatan, ini Penjelasan Sekretaris Daerah Sumsel

Lalu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH). Firli juga menyampaikan penggunaan uang suap yang diterima tersangka RALAI diperuntukkan bagi keperluan pribadi, antara lain biaya survei elektabilitas.

Tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi.

"Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli. Kasus itu berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima KPK yang disikapi dengan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022. Tersangka RALAI ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, tersangka AEL, WY, dan AM masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta tersangka HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.(antara/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: