Sidang Gedung Pengering Gabah, Tiga Ahli Sebut Terdakwa Melanggar Hukum

Sidang Gedung Pengering Gabah, Tiga Ahli Sebut Terdakwa Melanggar Hukum

Adi Purnama. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga orang ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menyebut dalam pembangunan gedung pengering gabah (Vertical Dryer) pada tahun 2018 ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Adapun perkara ini menjerat terdakwa Asep Sudarno, mantan Kadis serta Firmansyah, staf Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Selatan.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, Rabu 7 Desember 2022, ahli keuangan negara Drs Siswo Sujanto DEA perbuatan melawan hukum yang dimaksud diantaranya adanya tujuan yang tidak tercapai terhadap pembangunan gedung tersebut tidak bisa dimanfaatkan baik oleh masyarakat.

Menurutnya, tidak adanya manfaat bagi masyarakat dari pembangunan gedung tersebut, maka bisa dikatakan sebagai total loss yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Jaksa Kejari OKU Selatan Hadirkan 5 Saksi Kasus Korupsi Alat Pengering Jagung dan Padi

"Sehingga hal itu, menyebabkan kerugian negara dan bisa berdampak pada perekonomian daerah atau negara dikarenakan masyarakat gagal panen," kata ahli Drs Siswo Sujanto DEA memberikan pendapatnya sebagai ahli di persidangan.

Ahli konstruksi dari Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) bernama Ferizky juga menerangkan, dari konstruksi pembangunan enam gedung didapati tiga diantaranya rusak, serta tiga bangunan lainnya ditemukan kurangnya volume pengerjaan dan ada beberapa material yang tidak terpasang.

"Ditambah lagi, kontraktor yang mengerjakan proyek ini nyatanya tidak memenuhi kualifikasi, ada kurang lebih 30 persen volume yang tidak terpasang," sebutnya.

Menanggapi keterangan ahli di persidangan, Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH yang juga sebagai JPU di persidangan, mengaku sependapat dengan keterangan ahli di persidangan, diantaranya tidak tercapainya tujuan dan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat sehingga dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Jebloskan Mantan Kepala Dinas Pertanian ke Tahanan

"Begitulah carut marutnya proyek ini dari awal, disinyalir dalam perencanaan pembangunan dikerjakan asal-asalan seperti sengaja biar cepat hancur, dan menyalahkan alam, padahal itu uang negara," kata Adi Purnama diwawancarai usai sidang.

Didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julian Rachman SH MH, Adi Purnama mengatakan terhadap  kontraktor yang melaksanakan pekerjaan ternyata tidak berkontrak dengan pihak dinas terkait, dan hal tersebut sering terjadi di daerah-daerah lainnya.

Menurutnya, adanya perbuatan melawan hukum selain dilakukan oleh terdakwa juga dilakukan oleh pihak-pihak lainnya termasuk pihak pelaksana kegiatan pembangunan gedung pengering gabah.

"Kita masih akan pelajari lebih lanjut keterlibatan pihak lainnya tersebut, sembari menunggu hasil putusan dari majelis hakim terhadap pembuktian perkara ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: