Sertifikat Rumah Digadaikan, Karmini Malah Dipanggil Polisi

Sertifikat Rumah Digadaikan, Karmini Malah Dipanggil Polisi

Novel Suwa SH dan rekan saat mendampingi kliennya mendatangi Mapolrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Karmini (40), warga Jl R Sukamto, Lr Masjid, RT 05/03, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang didampingi kuasa hukum M Novel Suwa SH MSi mendatangi Polrestabes Palembang, Rabu 7 Desember 2022 siang. 

Karmini sebelumnya dilaporkan oleh M Rizal (53), warga Perumahan Griya Banyuasin ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin 12 September 2022 lalu terkait kasus penempatan rumah tanpa izin. 

M Novel Suwa mengatakan, kasusnya bermula saat sertifikat rumah dan tanah kliennya digadaikan Karmini kepada Firdaus untuk kepentingan pribadinya. Sertifikat tersebut dijamin aman oleh Firdaus. Namun, ternyata sertifikat tersebut sudah dibaliknamakan oleh M Rizal. 

“Terlapor atau klien kami ini kaget, tiba-tiba mendapatkan surat peringatan untuk mengosongkan rumah dan panggilan polisi,” kata Novel, saat memberikan keteranga kepada awak media Rabu siang. 

BACA JUGA:Hakim Ketua Berganti, Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah Ditunda

Padahal, kata Novel, rumah itu milik suami Karmini yang sudah ditempatinya sejak 60 tahun lalu. 

“Surat panggilan dari penyidik Polrestabes Palembang terkait laporan yang dibuat M Rizal yakni kasus penempatan rumah tanpa izin," ungkap M Novel Suwa. 

Kliennya pun berharap dengan penyidik, agar netral dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut. 

"Luas tanahnya 180 meter persegi, kalau bangunan 45 meter. Kembalikan hak ibu ini, suaminya sudah meninggal. Haknya diambil oleh orang. Kami minta pihak berwajib, netral dan profesional dalam penyelidikan," jelasnya.(*)

BACA JUGA:Pinjaman Lunas, Sertifikat Tanah Tak Dikembalikan, Oknum Ketua Gapoktan Dilaporkan ke Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: