Dinas PUPR Muba Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Revisi RTRW dan KLHS

Dinas PUPR Muba Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Revisi RTRW dan KLHS

Konsultasi Publik ke-2 review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muba tahun 2016 - 2036 dan membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Kabupaten Muba, bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (7/12/2022).-Foto: dok/sumeks.co-

SEKAYU, SUMEKS.CO - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Konsultasi Publik ke-2 review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muba tahun 2016 - 2036 dan membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Kabupaten Muba. Sosialisasi ini digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu 7 Desember 2022.

Pj Bupati Muba, H Apriyadi diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yudi Herzandi SH MHum menyampaikan, agar RTRW Kabupaten Muba tetap up to date. Karena RTRW yang telah di-Perdakan Lima Tahun yang lalu sudah ada beberapa bagian yang sudah tidak berkesesuaian dengan perkembangan dan dinamika pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Hal ini disebabkan faktor internal maupun eksternal.

"Faktor internal antara lain Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Muba seperti Pemekaran Kecamatan Jirak Jaya, Perubahan Batas Administrasi Kabupaten Muba dan Banyuasin, Perubahan status dan fungsi kawasan hutan Suaka Marga Satwa Dangku II, Hilirisasi pembangunan industri dan rencana pembangunan kawasan industri Hijau, serta adanya perubahan Regulasi di Daerah seperti ditetapkannya SK Bupati Muba tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Muba. Adapun faktor eksternal antara lain adanya program strategis nasional seperti Pembangunan Jalan Tol," ujarnya. 

BACA JUGA:Pasca Ledakan di Polsek Astanaanyar Bandung, Polres OKU Perketat Penjagaan

Yudi juga menyebutkan, proses penyusunan Revisi RTRW dan KLHS RTRW sudah memasuki tahapan akhir yaitu Konsultasi Publik ke-2. Dimana Konsultasi Publik Pertama telah dilaksanakan tanggal 16 November 2022 yang lalu. Dari hasil saran dan masukan pada Konsultasi Publik Pertama, tim penyusun sudah merumuskan draft Rencana Revisi RTRW Kabupaten Muba Tahun 2016 - 2036 dan Sebagai Tindaklanjutnya dilaksanakan Konsultasi Publik kedua ini untuk kembali menjaring saran dan masukan stake-holder untuk Penyempurnaan substansi RTRW secara lebih Paripurna.

"Oleh karena itu dalam tahapan atau sesi diskusi nantinya, kami harapkan dapat berkontribusi dalam memberikan saran atau masukan. Jangan sia-siakan kesempatan ini, kemukakan pendapat saudara-saudara demi perbaikan kualitas dokumen ini secara menyeluruh. Pembangunan daerah ke depan akan lebih terarah dengan rencana tata ruang yang berkualitas," ucap Yudi.

BACA JUGA:Tiga Curug di Kota Pagaralam yang Bisa Dikunjungi Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Sementara itu Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Mirwan Susanto SE MM diwakili Sekretaris Dinas PUPR, Roilan SE MSi menjelaskan bahwa tujuan Konsultasi Publik, untuk mendapatkan kesepakatan terhadap Data, Struktur ruang, Pola ruang, Arahan Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai pertimbangan dalam Review RTRW Kabupaten Muba di masa mendatang.

"Sasaran Konsultasi Publik yakni menyampaikan kepada peserta diskusi terkait rencana struktur ruang, pola ruang, arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Mendapatkan masukan dan tanggapan Pemerintah Daerah dan masyarakat terkait rencana struktur ruang, pola ruang, arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Mendapatkan kesepakatan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam rencana RTRW Kabupaten Musi Banyuasin 20 Tahun kedepan," bebernya.

Menurut Kepala Bidang Penataan Ruang, Aris Munandar ST MSi, tujuan Penataan Ruang yakni, mewujudkan wilayah Muba sebagai kabupaten berorientasi pada pertumbuhan ekonomi wilayah di sektor pertanian, perkebunan dan pertambangan dengan dukungan keterpaduan infrastruktur tangguh dan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: