WNA AS Perkosa Warga Filipina di Bali, Teman Korban Ikut Membantu

WNA AS Perkosa Warga Filipina di Bali, Teman Korban Ikut Membantu

Ilustrasi.--

BADUNG, SUMEKS.CO - Seorang warga Negara Amerika Serikat bernama James Perry Artis Junior (36) harus berurusan dengan hukum di wilayah hukum Polres Badung, Bali. 

Ya, tersangka James Perry telah melakukan pemerkosaan terhadap korban seorang wanita asal Filipina berinisial BJCB (31) yang tengah berlibur ke Bali. 

Tersangka James Perry dibekuk tim Opsnal Polres Badung dengan seorang perempuan berkebangsaan Filipina bernama Mary Clydel Oulario (25). Keduanya diciduk polisi setelah tersangka James memerkosa korban di sebuah vila di Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Senin 21 November 2022 lalu.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan bahwa pemerkosaan itu dilakukan tersangka setelah berkenalan dengan korban BJCB. 

"Untuk motif masih didalami, perlu pemeriksaan lebih mendalam. Untuk korban masih menunggu kondisinya fit terlebih dahulu baru kami lakukan pemeriksaan mendetail," kata Leo Defretes.

BACA JUGA:Buronan Interpol Asal Ceko Ditangkap di Bali

Pelaku yang telah memiliki rencana buruk terhadap korban mengajak korban untuk makan malam bersama. Setelah selesai jalan dan makan malam, korban diajak tersangka ke vila sewaannya di Jl Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Senin 21 November.

"Korban diajak ke vila pelaku dan saat korban meminjam kamar mandi di situlah pelaku kemudian melakukan tindak pidana pemerkosaan," ujar Leo.

Adapun modus operandi yang dipakai WNA Amerika Serikat dalam melancarkan aksinya dengan mengajak korban ke vila terlapor dan selanjutnya pelaku melakukan kekerasan seksual. Fakta lain yang diungkap Kapolres dalam kasus tersebut adalah peran teman korban Mary Clydel Oulario membantu pelaku James Perry memerkosa BJCB.

Menurut Leo Dedy, teman korban Mary Clydel Oulario sengaja memegang badan korban agar pelaku pria dapat melakukan aksinya. Tersangka James Perry saat ini ditahan di Rutan Polres Badung. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Badung menjerat tersangka melanggar Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 Ayat (2) huruf d Juncto Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (lia/JPNN)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: