Anak di Bawah Umur Piawai Bobol Counter Hp

Anak di Bawah Umur Piawai Bobol Counter Hp

Ilustrasi.--

KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Akibat ulahnya melakukan pencurian dengan pemberatan yakni membobol counter HP di Desa/Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kr (15) harus mendekam di sel tahanan Polsek Cengal, Polres OKI.

Pelaku ini diamankan Jumat 2 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah mendapatkan informasi keberadaannya.

"Pelaku ini telah bobol counter HP milik korban Paris Panjapa (22), warga Dusun III, Desa Cengal. Pelaku bisa masuk counter dengan cara merusak pintu kios konter," kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Cengal Iptu Fera Endeka SH, Ahda 4 Desember 2022.

Diungkapkannya, dalam aksinya ini pelaku berhasil mengambil 4 unit Hp yaitu 1 unit HP merek Infinix Smart 5, 1 unit HP merek POCO M 3 , 1 unit HP merk OPPO F 1 S dan 1 unit HP merk OPPO RENO 6 yang ada di kios kounter milik korban. 

BACA JUGA:Patroli Presisi Samapta Polres OKI Berikan Rasa Aman Masyarakat

Sambung Kapolsek, aksi pelaku ini diketahui oleh korban saat hendak membuka kios konternya. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 28 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00. Saat membuka kounternya, korban terkejut melihat kounter HP telah terbuka dengan kunci kounter HP milik korban telah rusak dijebol oleh pelaku.

"Korban kehilangan 4 unit HP berbagai merek. Membuat korban melaporkan kejadian itu Mapolsek. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga di Desember ini pelaku berhasil diamankan," jelasnya.

Ditambahkan, kini pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukumnya. Atas perbuatannya akan dijerat dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: