Sidang Gedung Pengering Padi, Kajari OKUS Bidik Tersangka Baru

Sidang Gedung Pengering Padi, Kajari OKUS Bidik Tersangka Baru

Andi Purnama (dua dari kiri) memberikan keterangan pers usai memantau sidang, Jumat 2 Desember 2022. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan DR Andi Purnama SH MH memantau langsung jalannya sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung pengering padi dan jagung (Vertical Dryer) menjerat dua terdakwa Asep Sudarno, mantan Kadis serta Firmansyah, staf Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Selatan tahun 2018.

Dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Jumat 2 Desember 2022 menghadirkan empat saksi yang terdiri 3 orang pihak ASN Dinas Pertanian Sumsel, serta satu orang saksi dari pihak ketiga pelaksana kegiatan pembangunan.

Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, diperoleh fakta bahwa pembangunan gedung untuk menempatkan mesin vertical dryer untuk enam kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan, dalam proses pencairan anggaran senilai Rp2,1 miliar dilakukan sebanyak dua tahap.

"Pada tahap pertama berdasarkan laporan yang kami terima, dicairkan kurang lebih 70 persen pada awal bulan November, selanjutnya tahap kedua 30 persen pertengahan Desember tahun 2018," ucap saksi Erwin Noorwibowo, mantan Plh Kadis Dinas Pertanian Sumsel ini di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Berkas Korupsi Alat Pengering Padi Dilimpahkan

Namun diakui saksi tiga ASN, bahwasanya Dinas Perkebunan Sumsel kala itu hanya menerima bentuk laporan pertanggungjawaban saja, tanpa adanya laporan progres pekerjaan dari Kabupaten OKU Selatan

Sementara, dari keterangan saksi pelaksana kegiatan pembangunan bernama Yorihansyah alias Erik, mengaku dari proyek tersebut anggaran pembangunan yang diberikan oleh terdakwa Firmansyah hanya sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran Rp2,1 miliar.

Dikatakan saksi Erik, dalam proyek itu selain rugi, juga hasilnya kurang memuaskan dan berdalih proyek itu dikerjakan karena waktu pengerjaan yang mendesak serta lokasi dan pembelian material yang banyak tidak tersedia di Kabupaten OKU Selatan.

Mendengar keterangan saksi itu, hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH sedikit meninggikan nada bicara bahwa kenapa tetap dikerjakan jika harus merugi, serta dalam pembangunan tersebut sebagaimana keterangan saksi dari pihak dinas seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok tani bukan pihak ketiga.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Jebloskan Mantan Kepala Dinas Pertanian ke Tahanan

"Pak jaksa, tolonglah yang seperti ini seharusnya didalami perannya masing-masing, karena tindak pidana korupsi ini terjadi bermula dari pihak dinas serta pihak ketiga yang nyatanya tidak melaksanakan tupoksi dalam perkara ini, bukan hanya dua terdakwa ini saja yang ditetapkan sebagai tersangka," singgung H Sahlan Effendi sebelum menutup sidang.

Menanggapi hal tersebut, Kajari OKU Selatan DR Andi Purnama SH MH diwawancarai usai sidang mengaku akan mempertimbangkan serta meneliti lebih lanjut adanya dugaan keterlibatan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini.

"Karena sebagaimana dikatakan hakim tadi, perkara ini bukan hanya mengenai kerugian negara melainkan sudah merugikan perekonomian  negara," kata Andi Purnama diwawancarai awak media.

Karena menurutnya, dengan adanya  kegiatan yang tidak tepat sasaran di tahun 2018 dalam perkara tersebut membuat gagal panen oleh para petani di Kabupaten OKU Selatan, itulah yang dikatakan telah merugikan perekonomian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: