Lift di Tower Jembatan Ampera Palembang Dibangun, TACB Tempuh Jalur Hukum

Lift di Tower Jembatan Ampera Palembang Dibangun, TACB Tempuh Jalur Hukum

Rapat TACB dengan DPRD Sumsel, Rabu 30 November 2022. foto: edy handoko sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menggebu. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel, dan ahli sejarahwan siap mempidanakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), dan pihak terkait lainnya jika tetap membangun lift di tower Jembatan Ampera tanpa adanya kajian ulang dan koordinasi lebih lanjut.

Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat mengenai pemasangan lift di Jembatan Ampera digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel, Rabu 30 November 2022.

Yudi Syarofi, Tim TACB Sumsel mengungkapkan, rapat yang dilaksanakan ini sebenarnya sudah terlambat. Pasalnya, pemasangan lift di tower Jembatan Ampera telah dilakukan sejak 18 November lalu.

"Kalau kami mau diajak rapat sebenarnya sudah terlambat, dan seharusnya kami bisa mempidanakan pihak yang terlibat dalam pemasangan lift tersebut," kata Yudi Syarofi.

Dijelaskannya, pemasangan lift ini secara jelas sudah melanggar Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010. Selain itu, pihak BBPJN juga hanya melakukan kajian sepihak tanpa melibatkan tim ahli dari cagar budaya, termasuk DPRD Sumsel pun tidak diinformasikan mengenai pemasangan lift tersebut.

BACA JUGA:Lift di Tower Jembatan Ampera Sudah Ada Sejak Awal Berdiri

"Ini sudah jelas melanggar. Meskipun dilakukan ribuan kali kajian jika tidak melalui kajian cagar budaya," cetusnya.

Untuk itu, Yudi menegaskan agar pemasangan lift di tower Jembatan Ampera dihentikan sementara sembari menunggu kajian ulang dari TACB. Karena, jika pengerjaannya tetap berjalan tanpa koordinasi maka BBPJN dan pihak terlibat di dalamnya bisa dikenakan pasal 104 dan 105 dan dituntut pidana.

Sebagaimana dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya yakni Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selanjutnya, Pasal 105 Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: