Ancam Polisi dengan Pisau, Warga Tapus Pampangan OKI Dibui

Ancam Polisi dengan Pisau, Warga Tapus Pampangan OKI Dibui

Tersangka Roben Apriyanto (kedua kiri) saat diamankan di Polsek Pampangan. Foto: dokumen/sumeks.co--

OKI, SUMEKS.CO - Roben Apriyanto (34) warga, Dusun II, Desa Tapus, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), harus mendekam di sel tahanan Polsek Pampangan. 

Pasalnya, Roben telah melakukan pengancaman terhadap anggota polisi dengan menggunakan senjata tajam. 

Saat itu, anggota polisi bernama Bobi Hartanto (36) yang juga warga Dusun II, Desa Tapus, Kecamatan Pampangan didatangi tersangka.

"Pelaku membawa senjata tajam jenis pisau, berlari mengejar korban yang sedang menaiki sepeda motor sambil berteriak ‘Mati Kau, aku bunuh," Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Pampangan AKP Jonson SH Rabu 30 November 2022.

BACA JUGA:Tidak Diberi Uang Beli Rokok, Seorang Anak Ancam Orang Tua Pakai Sajam

Beruntung korban langsung menyelematkan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Karena merasa terancam, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Pampangan. 

Tersangka berhasil diamankan pada Kamis 17 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB, saat sedang duduk di depan rumahnya tanpa perlawanan. 

"Kini pelaku telah ditahan untuk proses lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, bergagang kayu bewarna coklat," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara sesuai pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: