Petani Nyambi jadi Pengedar Sabu Dibekuk

Petani Nyambi jadi Pengedar Sabu Dibekuk

DIAMANKAN : Tersangka pengedar narkotika berikut barang bukti diamankan.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Jajaran Polsek Rambang membekuk seorang petani yang nyambi menjadi pengedar narkoba. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti 4,49 gram sabu-sabu.

Tersangka Agus Riyadi alias Bagas (32), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim ini diamankan saat membawa 8 paket sabu-sabu di Dusun II Desa Sugiwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Selasa 28 November 2022 pukul 04.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni, mengatakan penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, kata dia, langsung di tindak lanjuti anggota melakukan penyelidikan.

Tidak membutuh waktu lama, kata dia, tersangka berhasil diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,49 gram, 1 buah kotak rokok, 2 plastik klip bening, 1 plastik warna biru, 1 unit handphone merk OPPO.

BACA JUGA:Viral, Oknum Petugas Dishub Prabumulih Diduga Pungli Sopir Truk

Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Muara Enjm. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut," terang Sofyan, Rabu 30 November 2022.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: