Terkait UMK Tunggu SK Gubernur Sumsel

Terkait UMK Tunggu SK Gubernur Sumsel

--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumsel tahun 2023 telah diumumkan Gubernur Sumsel, namun Upah Minimum

Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Muara Enim belum bisa direlease. Pasalnya, harus menunggu SK Gubernur Sumsel dahulu paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

"Kami belum bisa mereleasnya sebelum SK UMK dari Gubernur keluar. Kalau diumumkan sekarang nanti menyalahi dan menimbulkan masalah lain," ujar Kepala Kadisnaker Muara Enim Siti Herawati didampingi Kabid Hubungan Industrial Harry Murtiono, Rabu 30 November 2022.

Menurut Siti Herawati, bahwa hingga sampai saat ini, pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Sumsel tentang UMK tersebut. Meski saat ini, kata dia, pihaknya sudah tahu berapa besaran nominal UMK untuk Kabupaten Muara Enim. Sesuai aturan paling lama tujuh hari UMK tersebut memang sudah harus ada.

BACA JUGA:Jaring Bibit Atlet Sepakbola Handal, Ogan Komering Ilir Gelar Turnamen Mini Soccer King Love

"Jadi sabar saja, kita tunggu SK dari Gubernur dahulu. Jika telah ada, barulah Kami bisa mereleasnya. Sampai saat ini, belum ada UMK se-Indonesia yang telah diumumkan baru ada setingkat Provinsi," ujarnya.

Dikatakan Siti Herawati, biasanya untuk penetapan UMP/UMK 2023 di daerah masing-masing akan ditentukan pada bulan November ini.

Tetapi ternyata baru UMP Provinsi Sumsel yang diumumkan, sehingga otomatis untuk UMK Kabupaten/Kota diumumkan sekitar bulan Desember yakni maksimal tanggal 7 Desember 2022.

"Tanggal 7 Desember 2022 itu batas akhir, jadi bisa saja dibawah tanggal 7 Desember 2022 sudah diumumkan," ujarnya.

BACA JUGA:2 Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi Usai Indehoy di Hotel Palembang

Kabid Hubungan Industrial Harry Murtiono, menambahkan bahwa untuk UMP Sumsel tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24, UMP ini naik sebesar 8,26 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.144.445.

Sedangkan UMK Muara Enim tahun 2022 Rp 3.253.447 sama dengan UMK Muara Enim tahun 2021. Hal ini dikarenakan pada tahun 2021 seluruh dunia terkena wabah Covid-19 sehingga sangat menganggu seluruh aktifitas manusia terutama perekonomian. 

Namun yang pasti, kata dia, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2023 akan lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumsel tahun 2023 yang telah diumumkan.

Atas kenaikan UMP dan UMK nanti, lanjut Harry, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada usaha menengah keatas tentang UMK tersebut yang minimal harusnya sama dengan gaji yang mereka terima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: