UMK Ogan Ilir Tahun 2023 Sebesar Rp 3.404.177

UMK Ogan Ilir Tahun 2023 Sebesar Rp 3.404.177

Kepala Dinas Transnaker Kabupaten Ogan Ilir, Edy Demang Jaya.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Ilir tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177. Sebelumnya, UMK Ogan Ilir tahun 2022 sebesar Rp Rp 3.144.446.

Kepala Dinas Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Ogan Ilir, Edy Demang Jaya mengatakan, besaran UMK Ogan Ilir ini menyesuaikan besaran UMP Sumsel.

"Sebab, Kabupaten Ogan Ilir beserta daerah lainnya di Sumsel belum ada dewan pengupahan. Makanya, kita menyesuaikan besarannya," jelasnya, Rabu, 30 November 2022.

Dikatakan Edy, Pemkab Ogan Ilir akan mengedarkan surat edaran terkait keputusan UMK Ogan Ilir setelah ditanda tangani Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.

"Suratnya sudah dibuat tinggal menunggu tandatangan Bupati, karena beliau baru pulang umroh hari ini," lanjutnya.

BACA JUGA:Tahun Depan, Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp6,5 Juta

Setelah surat keputusan terkait UMK Ogan Ilir tahun 2023 ditandatangani Bupati Ogan Ilir, maka pihaknya akan membuat surat edaran ke perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Sesuai dengan SK Gubernur Sumsel tentang UMP, bahwa bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023," katanya.

Edy menegaskan, bagi perusahaan atau pengusaha yang beroperasi di wilayah Ogan Ilir diwajibkan untuk mematuhi ketentuan ini. Apabila tidak dilaksanakan, maka akan diberikan sanksi tegas.

"Bagi perusahaan maupun pengusaha yang memberikan upah di bawah ketentuan, maka akan diberikan sanksi pidana penjara. Atau denda Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: