Polres Musi Rawas Bongkar Penimbun BBM Subsidi, 490 liter Solar Diamankan

Polres Musi Rawas Bongkar Penimbun BBM Subsidi, 490 liter Solar Diamankan

Pelaku berikut barang bukti BBM subsidi jenis solar yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Musi Rawas.-Foto: Dok. Sumeks.co-

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Tim gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Sat Samapta Polres Musi Rawas bongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil meringkus satu orang tersangka bernama Relly (37), warga RT 08, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Ikut diamankan bersama pelaku, Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar sebanyak 490 liter.

Tim Operasi Illegal Drilling Musi 2022 mengamankan tersangka bersama barang bukti, di rumah tersangka Relly, Senin 28 November 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:Temukan Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Polisi Amankan 2 Warga

"Tersangka tertangkap tangan sedang aktifitas diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi di rumah pribadinya," jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara SIK, Rabu 30 November 2022. 

M Indra menuturkan, pihaknya telah mengamankan sekitar 490 liter BBM subsidi jenis solar. Dengan rincian 11 dirigen ukuran 35 liter, 10 dirigen ukuran 10 liter berisikan, 1 dirigen ukuran 5 liter. Dirigen tersebut penuh dengan BBM subsidi jenis solar.

"Di rumah tersangka, juga ditemukan satu buah selang dan satu buah corong warna merah," sebutnya. 

Kasat menuturkan, saat ini masih melakukan pendalaman perkara. Diduga modus pelaku adalah membeli BBM subsidi ke SPBU dengan cara berulang-ulang. 

BACA JUGA:Oknum ASN DPRD OKU 'BOS' Penimbun BBM Subsidi Resmi Ditetapkan Tersangka

"Ungkap kasus ini, berawal dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki ternyata benar. Sehingga lansung kami tindak," jelas Kasat Reskrim. 

"Tersangka, diduga pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam  UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," imbuhnya.

Sebelumnya Kamis 24 November 2022, tim gabungan Operasi Ilegal Drilling Musi Tahun 2022, telah meringkus dua tersangka terlibat dalam perkara Ilegal Driling dilahan perkebunan PT BSC, di Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. 

Hasilnya kedapatan ada warga yang melakukan pengeboran minyak secara ilegal. Ada dua tersangka yang diamankan di lokasi tambang minyak ilegal tersebut. Mereka para tersangka yakni Deli (31) dan Royen (32), warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: