Perusahaan Induk Facebook Didenda Rp4,32 Triliun, Diduga Data Pengguna Bocor
Meta Didenda Rp4,32 Triliun.--
SUMEKS.CO - Komisi perlindungan data Irlandia menuntut ganti rugi atau denda senilai US$275 juta atau sekitar Rp4,32 triliun terhadap Meta Platforms Inc, perusahaan induk Facebook.
Meta dituding gagal mencegah peretas menyedot informasi pribadi lebih dari 500 juta pengguna Facebook dalam kebocoran data pada 2019.
Efek domino dari kebocoran data tersebut menimbulkan potensi penipuan atau aksi pencurian identitas oleh pihak tak bertanggungjawab.
Hal inilah yang menjadi alasan Regulator Irlandia mendenda Meta sebesar Rp4,32 triliun.
BACA JUGA:Meta Perkaya Fitur Reels Instagram dan Facebook, Apa Saja yang Baru?
Menurut komisi perlindungan Irlandia, data pengguna yang bocor ini adalah meliputi nomor telepon, tanggal lahir, alamat email dan lokasi tempat tinggal pengguna.
Tidak hanya denda tersebut, Meta juga dituntut mengambil langkah terkait temuan kebocoran data tersebut.
Ini adalah yang keempat kalinya dalam setahun terakhir Meta dihukum oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia. Komisi mengatakan Meta dijatuhkan denda pada Jumat lalu.
Meta juga diberi waktu untuk mengajukan naik banding atas kasus ini.
BACA JUGA:Berikut Ini Tips Mudah Menghemat Kuota Saat Gunakan WhatsApp
Meta sendiri sudah tidak asing lagi dengan denda melibatkan regulator di Uni Eropa.
Sebelumnya, WhatApp yang juga milik Meta, sempat dikenakan denda Rp3,4 triliun, akibat kebocoran data pada September 2021.
September 2022 lalu, Instagram malah harus berurusan dengan denda yang jumlahnya hampir dua kali lipat dari yang dituntut ke WhatsApp, terkait dengan bagaimana meta mengelola data anak-anak di Instagram.
Pada Maret 2022, Meta juga pernah didenda Rp276 miliar, terkait kebocoran data yang terjadi di 2018 lalu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id