Dewan Berang Aset Pemda Jadi Pertambangan

Dewan Berang Aset Pemda Jadi Pertambangan

ASET : Jalan milik Pemkab Muara Enim Jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar telah mejadi areal tambang batubara milik PT Royaltama Mulia Kencana (PT RMK).--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, berang setelah mengetahui aset jalan milik Pemkab Muara Enim Jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar, Kacamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim telah mejadi areal tambang batubara milik PT Royaltama Mulia Kencana (PT RMK).

Sebab, jalan tersebut sebagai akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar dengan Desa Sidomulyo. Selain itu jalan yang dipergunakan masyarakat itu telah dibangun pengerasan menggunakan APBD sebanyak dua kali anggaran.

“Kita sangat menyayangkan hal tersebut terjadi . Kok kenapa bisa aset jalan milik Pemkab Muara Enim menjadi areal pertambangan. Untuk itu, saya akan koordinasi antar lintas komisi untuk sama-sama turun ke lapangan,” ujar Seketaris Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim, Bonny Noprian Pratama SH, Minggu 27 November 2022.

Dijelaskannya, permasalahan di PT RMK selalu menimbulkan konflik sosial. Dirinya juga menyangkan pihak pemerintah desa dan manajemen PT RMK tidak melakukan koordinasi lagi baik dengan Pemkab Muara Enim maupun DPRD Muara Enim

BACA JUGA:Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas, Sosialisai Terhadap Pengendara

“Jika memang terbukti ini pidana, kita minta Pemkab Muara Enim wajib melapor ke Polres Muara Enim. Selain itu,  kita minta areal pertambangan PT RMK itu di tutup. Bila perlu DPRD bersama Pemkab Muara Enim melayangkan surat ke ESDM untuk menutup tambang tersebut. Dalam waktu dekat baik Kepala Desa Gunung Megang Luar maupun Manajemen PT RMK akan kita panggil, ” tegas Bonny.

Senada dikatakan anggota DPRD Muara Enim Komisi III Kasman MA, mengatakan jalan tersebut merupakan aset Pemkab Muara Enim tentunya ada resiko yang harus diterima oleh pihak perusahaan, agar tidak main-main dengan aset negara.

“Perusahaan tidak bisa main garuk saja. Apalagi jika tanpa ada sosialisasi dan pemeritahuan kepada Pemkab Muara Enim, percobaan komunikasi bahkan perizinan yang belum terpenuhi, maka ini pelanggaran. Kita sama-sama tau, jika perusakan dan mengambil alih aset negara itu bisa dipidanakan, itu sudah melanggar aturan yang ada,” jelas Kasman.

Pertanyaannya, kata Kasman, dari sekian meter jalan yang diduga telah digarap, berapa kerugian negara yang terjadi dari aktivitas pertambangan tersebut. Sebab jalan tersebut merupakan akses jalan rakyat, tentu Dinas dan OPD terkait mempunyai data konkret terkait hal itu, silakan diperiksa, disamakan sebagaimana kenyataan yang ada dan sebenar-benarnya.

BACA JUGA:Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas, Sosialisai Terhadap Pengendara

“Kita tidak menolak keberadaan investor di kabupaten ini. Namun siapapun itu mereka haruslah bekerja sesuai dengan pedoman dan tata aturan yang berlaku, baik di tingkat daerah provinsi atau nasional. Kalau terbukti bahwa pihak perusahaan menggaruk lahan pemkab, jangan tebang pilih, harus ada upaya yang lebih serius dalam menjaga aset pemerintah, itu penting,” tegasnya.

Jika permasalahan ini dilakukan secara serius, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada lagi kejadian-kejadian serupa. Jadi ini harus dirunut bagaimana mulanya, siapa yang memberi izin, siapa yang ditugasi, siapa yang memantau. “Siapa pun yang terlibat haruslah bertanggungjawab. Sejarah pembeliannya bagaimana, izin pertambangannya bagaimana, itu harus jelas, semua harus clear, agar ke depannya berjalan lebih baik dan lancar,” harapnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: