Lagi, Tim Yustisi Panen Miras

Lagi, Tim Yustisi Panen Miras

RAZIA : Tim Yustisi berhasil mengamankan 150 dus minuman golongan A dan B.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Usai beberapa hari yang lalu Tim Yustisi melakukan Gelar Razia atas Tindak Pelanggaran Perda dan Perkada. Kini Tim Yustisi yang dipimpin Kasat Pol PP AM Musadeq SIP MSi kembali melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Jum'at 25 November 2022 malam. Alhasil, sebanyak 150 dus minuman miras berbagai merk diamankan. 

“Kita mendapati dan mengamankan kembali, berbagai macam merk dan jenis miras di rumah seorang ibu rumah tangga berinisial MR, yang dijadikan tempat gudang penyimpanan miras di Perumahan Bara Lestari II Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul,” Kabid Penegakan Perda dan Pertama Alvi Gumara SE, Sabtu (26/11).

Lanjut, Alvi hasil Razia Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim mendapati kurang lebih 150 dus miras  baik dari kategori Golongan A dan B.

“Kita berhasil mengamankan ratusan dus Miras dengan berbagai macam Merk dan jenis serta barang bukti tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

BACA JUGA:Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas, Sosialisai Terhadap Pengendara

Ditegaskan, Alvi adapun oknum-oknum masyarakat dan pelaku usaha ini, telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim.

Hal ini telah melanggar ketentuan Perda kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 36 Tahun 2001 tentang larangan, pengawasan dan penertiban terhadap peredaran serta penjualan minuman beralkohol  juncto Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Terakhir, Alvi menegaskan barang bukti tersebut akan dimusnahkan nantinya diakhir tahun. 

“Adapun hasil tangkapan miras dari giat razia tindak pelanggaran peraturan daerah dan perkada yang dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim ini, direncanakan akan dilakukan pemusnahan barang bukti pada bulan Desember 2022 ini,”pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: