Permudah Layanan Pembuatan SKCK, Polres OKI Luncurkan Program SAMSUNG

Permudah Layanan Pembuatan SKCK, Polres OKI Luncurkan Program SAMSUNG

Salah satu Desa di Kecamatan Lempuing didatangi Sat Intelkam Polres OKI pelayanan SKCK. -Foto: dokumen/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berinovasi dalam memberi pelayanan terhadap masyarakat untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pembuatan SKCK di OKI semakin mudah dengan program SKCK SAMSUNG (Sasaran Masyarakat Langsung) yang diluncurkan Sat Intelkam Polres OKI.

Inovasi SKCK SAMSUNG ini dari Sat Intelkam Polres OKI dalam program presisi. Dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat di kecamatan dalam memperoleh pelayanan SKCK. Terutama masyarakat yang jauh dari ibu kota kabupaten, kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH, melalui Kasat Intelkam Polres OKI Iptu Dwiruddin,  Sabtu 26 November 2022.

Diterangkan Dwiruddin, kegiatan dari pelayanan SKCK SAMSUNG ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pelayanan pembuatan SKCK atau yang dahulu lebih dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik di Kabupaten OKI.

Sambungnya, SAMSUNG ini menyasar langsung terhadap masyarakat di wilayah kecamatan - kecamatan yang jauh dari Mapolres OKI.

BACA JUGA:Link Live Streaming Piala Dunia 2022 Prancis vs Denmark Sabtu 26 November 2022

"Kabupaten OKI ini kan luas, sehingga dengan cara melakukan penjemputan bola seperti ini yang tentunya telah berkoordinasi terlebih dahulu ke pihak Polsek ataupun kecamatan dan desa," terangnya. 

Lanjut Dwi, jadi dengan adanya inovasi ini jelas mempermudah masyarakat dalam membuat SKCK, karena tidak perlu ke Polres OKI. Seperti desa-desa di Kecamatan yang jauh yaitu Mesuji, Mesuji Raya, Mesuji Makmur, Lempuing, Lempuing Jaya dan kecamatan lainnya. Tentu memerlukan waktu dan biaya transportasi untuk ke Kota Kayuagung. 

Ditambahkannya, untuk persyaratan pembuatan SKCK bagi pemohon adalah Foto copy KTP, KK, Akta Kelahiran dan Pas Foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar. Hal tersebut berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2018 dengan Biaya PNBP SKCK sebesar Rp 30.000.

"Pihak Sat Intelkam Polres OKI melakukan pelayanan SKCK dangan cara mendatangi secara langsung ke masyarakat di kecamatan," pungkasnya. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: