Terdakwa Dana BOK Beber Aliran Uang Korupsi

Terdakwa Dana BOK Beber Aliran Uang Korupsi

Sidang terdakwa Ones di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 24 November 2022. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain akui menerima sejumlah aliran dana korupsi kegiatan fiktif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), terdakwa korupsi Ones Novie Yendi alias Ones juga beberkan perangkat Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim turut serta menikmati uang puluhan juta dari kegiatan tersebut.

Saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa secara virtual, Kamis 24 November 2022, terdakwa Ones menyebutkan dalam dana BOK tahun 2020 non visit, telah terserap hampir seratus persen dari nilai pagu anggaran Rp625 juta.

Diakuinya dipersidangan, dalam pengelolaan kegiatan tersebut hampir sebagian besar tidak terlaksana namun tetap dibuatkan laporan pertanggung jawaban, seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan.

BACA JUGA:Ahli Temukan Banyak Pelanggaran Dilakukan Terdakwa Korupsi Dana BOK Muara Enim

"Adapun caranya guna melengkapi laporan pertanggung jawaban itu yakni memalsukan tanda tangan dan membuat cap palsu, dan itu diketahui oleh kepala puskesmas almarhum pak Lukman Hakim," sebutnya.

Dibeberkannya, ad belasan kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dibuatkan laporan pertanggung jawaban, diantaranya pengadaan ATK hingga makan dan minum serta perjalanan dinas fiktif yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Dari keseluruhan dana BOK yang didapat oleh Puskesmas Sukarami Kabupaten Muara Enim, terdakwa Ones akui mendapatkan uang Rp105 juta dari kepala Puskesmas almarhum Lukman Hakim, yang mana sebagian dibelanjakan untuk membayar pajak puskesmas, sisanya Rp60 juta digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa Ones.

Dari yang dia ketahui, bahwa dana tersebut selain dinikmati oleh Kepala Puskesmas, juga diberikan kepada perangkat Puskesmas lainnya senilai lebih kurang Rp50 juta, diantaranya yakni pegawai tata usaha Puskesmas Sukarami.

BACA JUGA:Siap-Siap, Kejari Prabumulih Dalami Calon Tersangka Lain Dugaan Korupsi Dana BOK

"Saya sangat menyesal pak hakim, saya akui salah, untuk itu saya siap bertanggung jawab secara pidana, meskipun seluruh uang kerugian negara telah dikembalikan," aku terdakwa Ones.

Di persidangan, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, menegaskan kepada JPU Kejari Muara Enim untuk menindaklanjuti adanya penerimaan sejumlah uang yang diduga turut serta dinikmati oleh beberapa perangkat Puskesmas Sukarami lainnya, meskipun telah mengembalikan uang.

Menanggapi perintah majelis hakim itu, Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH sekaligus jaksa dalam sidang tersebut mengatakan akan mendalami sebanyak 6 orang yang diduga turut menerima aliran dana tersebut.

"Penyidikan dalam perkara ini terus berjalan, kita lihat fakta kedepannya seperti apa, yang pasti terhadap 6 orang saksi yang turut menerima uang itu akan tetap kita proses secara hukum meskipun telah turut mengembalikan kerugian negara," kata Arie Prasetyo dibincangi usai sidang.

Namun, lanjut Arie semuanya itu tergantung dari hasil pemeriksaan perkara dan pertimbangan putusan dari majelis hakim Tipikor Palembang atas perkara yang menjerat terdakwa Ones di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: