Palembang Terapkan PPKM Level 1, ini Aturannya

Palembang Terapkan PPKM Level 1, ini Aturannya

Ratu Dewa.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kota Palembang mendapat surat edaran  Inmendagri bahwasanya memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. 

"Kami Dinkes Palembang meminta tempat keramaian agar terapkan prokes dan perkantoran masih 100 persen WFO," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang Yudhi Setiawan kepada SUMEKS.CO, Rabu 23 November 2022. 

Yudhi Setiawan mengatakan, ada bedanya yaitu itu cara resepsi pernikahan dengan 75 persen dari maksimal kapasitas ruangan yang bisa menampung tamu. 

"Jadi kalau dalam ruangannya berisi 100 tamu maka diisi 75 orang. Untuk penerapan prokes di lapangan ini, tak hanya Dinkes Palembang akan tetapi dari Satpol PP yang melakukan pengawasan di lapangan," ujar Yudhi Setiawan. 

BACA JUGA:Kota Palembang PPKM Level I, Penghasilan Driver Online Masih Normal

Yudhi Setiawan mengharapkan untuk di lapangan seperti di pusat keramaian pembelanjaan artinya, terutama dari Satpol PP, pengusaha hotel dan restoran yang mendukung dari pihak swasta itu bisa diterapkan untuk penjagaan prokes yang ketat.

"Kami harapkan untuk segera dilakukan prokes untuk dipusat keramaian dan pembelanjaan karena sesuai dengan arahan peraturan inmendagri nomor 48 tahun 2022 terkait PPKM Level 1," ungkap Yudhi Setiawan. 

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa membenarkan Kota Palembang pada level 1. 

"Sekali lagi, kami sudah mengeluarkan sudah edaran dan kami juga masih menunggu Inmendagri berikutnya natal dan tahun baru ke depannya," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: