Bertambah 3 Kasus, 13 Sembuh, 1 Meninggal Dunia

Bertambah 3 Kasus, 13 Sembuh, 1 Meninggal Dunia

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Muara Enim Ardian Arifanardi AP MSi.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Positif Covid-19 di Kabupaten MUARA ENIM kembali bertambah sebanyak 3 kasus baru. Pembahan kasus baru tersebut, diimbangi kasus konfirmasi sembuh Covid-19 sebanyak 13 orang,  di mana 1 orang meninggal dunia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Muara Enim, Ardian Arifanardi, mengatakan berdasarkan laporan perkembangan Covid-19, per 21 November 2022 ada penamban 3 kasus baru. Ke tiga pasien baru Covid-19 tersebut berasal dari Kecamatan Muara Enim, Rambang dan Lubai Ulu.

Kemudian, kata dia, meski mengalami pemanambahan. Terdapat kasus konfirmasi sembuh Covid-19 sebanyak 13 orang Kecamatan Rambang Niru 4, Kecamatan Muara Enim 3, Kecamatan Lawang Kidul 2, Kecamatan Gunung Megang 1, Kecamatan Benakat 1,  Kecamatan Empat Petulai Dangku 1 dan KecamatanGelumbang. Sedangkan kasus meninggal positif Covid-19 bertambah 1 kasus berasal dari Kecamatan Lubai Ulu.

Dengan penambahan kasus positif Covid-19 tersebut, maka total ada 5.190 kasus.

BACA JUGA:Tembok Penahan Tanah Habiskan Dana Rp106Miliar

“Untuk jumlah warga terpapar atau yang masih perawatan ada sebanyak 54 orang dengan rincian 26 dirawat, isolasi mandiri 28. Sedangkan total pasien sembuh 4.862, dan total angka kasus meninggal berjumlah 274,” kata Ardian.

Untuk total suspek Covid-19 di Kabupaten Muara Enim tidak terjadi  peningkatan. Angka suspek di Kabupaten Muara Enim kini menyentuh 8.939 orang,  dengan rincian probable 62 orang, konfirmasi 2.342 orang, discarded 6.535 orang.

Melalui perkembangan data tersebut, pihaknya tidak bosan-bosan terus mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) serta menjaga pola hidup bersih dan sehat.

BACA JUGA:HD Akan Evaluasi Perusahaan dan Angkutan Batubara

Ini menyusul keluarnya kebijakan pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia melalui Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali, berlaku dari tanggal 8 sampai 21 November 2022.

“Kita tetap mengingatkan masyarakat tetap prokes, jaga kesehatan, kuatkan imun tubuh. Tetap pakai masker untuk lebih amannya. Saya juga mengimbau agar masyarakat tetap menerapkkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari keramaian,” tukas Ardian.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: