Rerata Jumlah Pernikahan di OKI Tercatat 6.000 Pasang per Tahun

Rerata Jumlah Pernikahan di OKI Tercatat 6.000 Pasang per Tahun

Kasi Bimas Islam Kemenag OKI, H. Ismid S.Ag-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Angka peristiwa pernikahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) setiap tahunnya lumayan tinggi, yakni tercatat dalam setahun 6.000 pasang yang menikah.

Dikatakan Kepala Kementerian Agama Kabupaten OKI, Drs H Subrata melalui Kasi Bimas Islam, H. Ismid S.Ag, peristiwa setiap tahunnya tinggi karena Kabupaten OKI ini sangat luas, yaitu terdiri dari 18 Kecamatan yang tersebar.

"Dalam setahun peristiwa nikah bisa mencapai 6.000 pasang lebih. Seperti tahun kemarin tercatat 6.188 pasang, untuk tahun belum diketahui karena masih ada dua bulan lagi," ungkap Ismid, saat dikonfirmasi SUMEKS. CO, Sabtu 19 November 2022.

BACA JUGA:Kampung Gelam, Surga Wisata Tersembunyi Disudut Kota Palembang

Dijelaskan Ismid, masing-masing Kecamatan jumlah peristiwa nikah berbeda, begitu pula dengan bulan pelaksanaan pernikahan.

Biasanya masyarakat atau pasangan calon pengantin melaksanakan pernikahan setelah Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha termasuk juga bulan-bulan usai panen masyarakat desa, baik panen buah maupun panen sawah padi.

BACA JUGA:7 Fakta Jembatan Ampera yang Wajib Diketahui

"Untuk peristiwa nikah calon pengantin biasanya melaksanakannya di bulan setelah lebaran Idul Fitri, Idul Adha dan setelah musim panen buah dan padi. Karena saat itu para keluarga kumpul dan banyak memiliki dana usai panen," ujarnya.

Diterangkan Ismid, peristiwa nikah tahun 2022 yang telah tercatat pada bulan Januari ada sebanyak 674 pasang, Februari tercatat 515 pasang.

Kemudian Maret tercatat 531 pasang. Di bulan April menurun nikah yakni tercatat sebanyak 105 pasang.

Lanjutnya, barulah di Mei peristiwa nikah kembali meningkat yakni tercatat sebanyak 733 pasang, dimana bulan tersebut merupakan setelah Idul Fitri.

Kembali meningkat di Juli yakni tercatat 771 pasang, bulan Juli itu juga merupakan usai lebaran Idul adha.

"Alhamdulilah untuk setiap Kecamatan di OKI petugas KUA nya ada, sehingga pelaksanaan pernikahan bagi calon pengantin tidak ada masalah. Dengan catatan persyaratan calon pengantin cukup," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: