PDAM Tirta Agung OKI Tertibkan Pelanggan Menunggak dan Tanpa Meteran Khusus
Petugas PDAM Tirta Agung melakukan penertiban.-Foto: dok/sumeks.co-
KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan melakukan penertiban terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran dan dengan sambungan tanpa meteran khusus.
Ini merupakan langkah managemen PDAM Tirta Agung untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus meminimalisir tunggakan yang berimbas pada beban operasional.
Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Agung, Pratama Suryadi, penertiban akan dimulai Jumat 18 November 2022 oleh petugas. Apabila nanti pelanggan tidak menyelesaikan tunggakan maka akan dihentikan pendistribusian air hingga adanya penyelesaian.
Pratama mengatakan, sebelum melakukan upaya penertiban ini, pihaknya telah menginventarisir tunggakan pelanggan sekaligus menyampaikan kepada para pelanggan agar segera diselesaikan.
“Sebelumnya ada pelangggan yang meminta keringanan pembayaran tunggakan dengan cara mengangsur tetap bisa diproses," ujarnya, Jumat 18 November 2022.
BACA JUGA:Belum Jera, Pemalak Modus Ngamen di Soekarno-Hatta Palembang Ditembak Polisi
Dijelaskannya, dalam penertiban ini bagi pelanggan yang menunggak dan sekaligus pengecekan pelanggan tanpa meteran khusus Unit Pengolahan Kota Kayuagung. Yakni meliputi Kelurahan Sukadana, Kutaraya, Celikah, Mangunjaya, Cintaraja, Jua-jua, Sidakersa, Paku, Perigi, Kedaton. Termasuk Kelurahan Tanjung Rancing dan Kayuagung Asli.
“Penertiban ini tahap awal, dan untuk unit Kota Kayuagung barulah nanti akan dilakukan diwilayah operasional unit lainnya," jelasnya.
Lanjut Pratama, penertiban ini dalam rangka mengurangi kerugian dari aspek penerimaan serta mengurangi kehilangan air dari aspek produksi.
“Dari 2106 Pelanggan di Kota Kayuagung, pelanggan yang menunggak 1.157 pelanggan. Sampai dengan Oktober 2022 Nilai Tunggakan Unit Kota Kayuagung Rp 731.866.900," bebernya.
Adapun rinciannya antara lain, Sukadana sebanyak 52 pelanggan dengan tunggakan Rp 36.147.400, Kutaraya sebanyak 193 dengan tunggakan Rp 125.296.400, Celikah / Komplek DPR sebanyak 141 pelanggan Rp 100.676.400, Mangunjaya sebanyak 126 pelanggan dengan tunggakan Rp 103.508.800. Cintaraja sebanyak 129 pelanggan dengan tunggakan Rp 110.534.100.
Kemudian, Jua-Jua dan Sidakersa sebanyak 223 pelanggan dengan tunggakan Rp 89.225.000. Paku sebanyak 85 pelanggan dengan tunggakan Rp 58.663.400, Perigi sebanyak 38 pelanggan dengan tunggakan sebesar Rp 18.204.000.
Selanjutnya Kelurahan Kedaton sebanyak 21 pelanggan dengan tunggakan sebesar Rp 8.520.800. Tanjung Rancing sebanyak 97 pepanggan dengan jumlah tunggakan Rp 63.895.000 dan yang terakhir Kayuagung Asli sebanyak 52 pelanggan dengan total tunggakan Rp 17.195.600.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: