Kasus Pengangkutan Batu Bara PT SMS, KPK Periksa Direksi-Komisaris Perusahaan

Kasus Pengangkutan Batu Bara PT SMS, KPK Periksa Direksi-Komisaris Perusahaan

Ali Fikri.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali memanggil beberapa nama untuk diambil keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Dalam rilis yang dibagikan kepada SUMEKS.CO, Kamis 17 November 2022, Ali Fikri, juru bicara KPK RI menyampaikan bahwasanya pada hari ini memanggil dan memeriksa dua orang saksi.

Kedua saksi yang dipanggil itu yakni Radinka Ariapanditya Jan, direktur PT Dizamitra Powerindo dan Apri Reza Fachtoni alias Tony Tatung, komisaris PT Adara Persada Sejahtera.

"Yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa masih dalam rangkaian penyidikan kasus BUMD di Provinsi Sumatera Selatan," terang Ali Fikri dalam rilisnya.

Dijelaskan dalam rilisnya, pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Undangan Pansus DPRD Dicuekin Perusahaan Batu Bara

Untuk selanjutnya, lanjut Ali Fikri tim KPK RI masih terus melakukan upaya pemanggilan saksi guna melengkapi alat bukti, serta guna mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, selain memanggil dan memeriksa beberapa saksi, juga telah melakukan upaya penggeledahan di kantor PT SMS. Dari penggeledahan itu turut disita beberapa dokumen diantaranya catatan keuangan PT SMS.

Dalam penyidikan perkara ini, pihak penyidik KPK RI mengklaim telah mengantongi beberapa nama calon tersangka, namun pihak KPK asih menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan dan apabila penyidikan dinilai sudah cukup akan segera diumumkan secara resmi ke publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: