Hakim Tipikor Palembang Tolak Nota Keberatan Terdakwa Rudi Hartono
Sidang terdakwa Rudi Hartono di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 17 November 2022. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nota keberatan terdakwa korupsi dana koperasi, oleh oknum ketua Gapoktan KUD Buana, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba atas nama terdakwa Rudi Hartono ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Kamis 17 November 2022.
Majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, dalam petikan putusan sela menilai dalil-dalil sebagaimana yang diajukan dalam nota keberatan terdakwa melalui tim penasihat hukum tidak cukup beralasan, dan telah masuk dalam pokok perkara.
Serta, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba telah jelas, lengkap dan cermat, dan perlu dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp538 juta.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan yang diajukan terdakwa tidak diterima, dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara," tegas hakim ketua bacakan putusan sela.
BACA JUGA:Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Eddy Hermanto-Syarifuddin 12 Tahun
Usai membacakan putusan sela dengan amar menolak nota keberatan, pihak JPU Kejari Muba berencana menghadirkan sebanyak 30 saksi di persidangan, yang mana hampir sebagian besar saksi berasal dari Gapoktan dan pihak Dinas.
"Namun, akan dihadirkan secara bertahap dan akan berkoordinasi dahulu dengan atasan siapa saja yang duluan akan dihadirkan," singkat JPU Kejari Muba Chandra SH.
Terpisah, tim penasihat hukum terdakwa Rudi Hartono yang hadir langsung dalam ruang sidang utama Tipikor Palembang, belum mau dikonfirmasi menanggapi ditolaknya nota keberatan yang diajukan.
Terdakwa Rudi Hartono ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Pidsus Kejari Muba, yang mana terlebih dahulu menetapkan tiga pengurus KUD Buana lainnya yakni atas nama Laris Gunawan, Bambang Tri Hasmo serta Safaruddin.
Ketiganya telah dihukum oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Sembunyi di Plaju, Residivis Curanmor di Palembang Ditembak Polisi
Ketiganya resmi menghuni rutan, usai dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui, terdakwa Rudi Hartono saat ini masih menjalani masa hukuman pidana di Lapas Sekayu atas kasus tindak pidana pembunuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: