Laksanakan Peraturan Menteri Keuangan, Pemkot Palembang Jual Beras Murah

Laksanakan Peraturan Menteri Keuangan, Pemkot Palembang Jual Beras Murah

Ahmad Zulinto. foto: m naba anwar sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera merealisasikan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 dan PMK nomor 140/PMK.07/2022 pada awal Desember 2022.

"Jadi hari ini kita bersama jajaran Pemkot Palembang membahas dan sepakati PMK 134 dan PMK 140 segera direalisasikan karena waktu telah mepet," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Palembang, Ahmad Zulinto kepada SUMEKS.CO di Kantor Wali Kota Palembang, Rabu 16 November 2022.

Ahmad Zulinto menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 mengatur tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. 

"Jadi Pemkot Palembang mendorong PDAM Tirta Musi, Dishub, dan Dinas Perkimtan Palembang untuk segera merealisasikan PMK 134 yang membahas penanganan dampak inflasi," jelasnya.

Lanjut Ahmad Zulinto, PMK nomor 140/PMK.07/2022 membahas tentang dana insentif daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2022 dan penggunaan sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2020, sisa dana insentif daerah tambahan tahun anggaran 2020, dan sisa dana insentif daerah tahun Anggaran 2021 yang akan direalisasikan Pemkot Palembang melalui ketiga Dinas Kota Palembang.

BACA JUGA:Tekan Inflasi, BI Salurkan KUR

Ketiga Dinas tersebut yakni Dinas Perdagangan Kota Palembang, Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, dan Dinas Perindustrian Kota Palembang. Realisasi ketiga dinas tersebut memiliki peran masing-masing dalam merealisasikan PMK nomor 140/PMK.07/2022.

"Seperti Dinas Perdagangan nanti akan ada penjualan beras murah subsidi per 10 kilogram di seluruh kecamatan Kota Palembang, ini dalam upaya menurunkan angka inflasi dan harus segera dipercepat, minggu pertama Desember harus ada actionnya," ucapnya.

Sementara, Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang akan memberi bantuan berupa alat usaha untuk pelaku UKM di Kota Palembang, seperti mesin jahit, alat masak, dan lain sebagainya.

"Semua kita dorong mulai dari bantuan Ojol, Dishub, Perkimtan untuk jalan padat karya, dan perindustrian untuk Kota Palembang," tutur Ahmad Zulinto.

Kendati demikian Ahmad Zulinto menyebutkan saat ini telah menyelesaikan tahap administrasi, karena telah memasuki bulan November terhitung lambat.

BACA JUGA:Dukung Operasi Pasar, BI Optimis Inflasi di Sumsel Stabil

"Kita harapkan ini harus action mulai bulan Desember walapun saya terhitung baru sebagai Asisten Ii namun saya tekankan ke Dinas agar cepat selesai, setelah Desember bantuan berdasarkan PMK ini harus selesai dan disalurkan semua," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: