Pengunjung dan Pemandu Hiburan Diamankan Tim Operasi Yustisi
RAZIA : Sebanyak 18 orang diamankan tim operasi yustisi.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim terus berupaya menangani kasus penyakit masyarakat dengan rutin melaksanakan raziah di tempat hiburan. Terakhir razia dilaksanakan di Kecamatan Gelumbang dan berhasil mengamankan 18 pemandu hiburan.
Razia sendiri dilaksanakan diwilayah Talang Taling, Kecamatan gelumbang pada Sabtu 12 November 2022 yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim AM Musadeq.
Tim yustisi sendiri terdiri dari Satpol PP sebagai Koordinator Tim Yustisi, Kodim 0404 Muara Enim Polres Muara Enim, Subdenpom Persiapan Muara Enim, Lapas Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim, Pengadilan Negeri Muara Enim, Dishub, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, Bagian Hukum Setda Muara Enim, Pihak Kecamatan Gelumbang, yang dikoordinir oleh Anggota BKO Satpol PP Kecamatan.
Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim AM Musadeq didampingi Kabid Penegakan Perda Alvi Gumara, mengatakan Tim Yustisi dalam melaksanakan razia menyisir tempat-tempat hiburan malam, warung remang-remang dan panti pijat yang ada di Kecamatan Gelumbang.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Periksa 3 Komisioner Bawaslu Selama 7 Jam Sebagai Saksi
“Saat menyisir warung remang-remang mendapati 18 pemandu hiburan. Dimana dua diantaranya tertangkap basah sedang asyik ngamar dengan pengunjung saat tim melakukan razia dan 16 orang lainnya hanya menemani pengunjung berkarokean saja,” ujar Musadeq, Senin 14 November 2022.
Lanjutnya, mereka yang diamamkan tersebut, karena melanggar norma susila serta tidak bisa menunjukan identitas diri.
"Saat tim yustisi melakukan razia dan diamankan lantaran melanggar norma susila dan tidak dapat menunjukan identitas diri sebagai mana sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelengaraan Adminstrasi Kependudukan bahwa Kartu Identitas diri atau KTP harus dibawak dimana saja sebagai tanda pengenal diri," terangnya.
Dalam razia tersebut, lanjutnya, tim juga mengamakan minum keras merk anggur merah dan tuak yang dijual oleh pemilik warung remang-remang karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
BACA JUGA:Santri Sumsel Dukung Ganjar Gelar Doa untuk Negeri, Harap Indonesia Lebih Maju dan Sejahtera
Terakhir, Musadeq menuturkan para pelanggar ini dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan.
"Terhadap 18 orang tersebut identitasnya kami data langsung dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: