Resedivis Nekat Cabuli Anak Tiri Dibekuk

Resedivis Nekat Cabuli Anak Tiri Dibekuk

DIBEKUK : Miswan Deni (37) warga Desa Suka Merindu Kecamatan Lubai dibekuk lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tiri.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung keluarga bukan sebaliknya. Seperti kelakuan bejat Miswan Deni (37), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim ini, seharusnya sebagai seorang resedivis seharusnya sadar tetapi malah berusaha mengagahi anaknya tirinya CA (15).

Namun beruntungnya korban melawan sehingga aksi tersebut bisa digagalkan dan pelaku diamankan oleh Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal korban tidak mau ikut tinggal dirumah ibu kandungnya dan memilih tinggal dengan neneknya yang kebetulan rumahnya tidak jauh.

Penolakan kornam tersebut, membuat ibunya marah-marah kepada korban dan menanyakan alasan korban tidak mau tinggal dengannya padahal ia adalah ibu kandungnya. 

BACA JUGA:Selisih 1 Suara, Iman Santoso Jabat Ketua PWI Lubuklinggau

Setelah di desak terus menerus akhirnya korban memberitahukan penyebabnya, bahwa ayah tirinya sering berbuat tidak senonoh dan cabul serta berupaya mengagahinya. Mendengar cerita sang anak, ibu kandungnya langsung marah dan tidak terima. Atas saran keluarga besar akhirnya korban ditemani keluarganya memilih mengadukannya ke Polres Muara Enim. 

Usai mendapat laporan anggota Satreskrim Polres Muara Enim dibantu Satreskrim Polsek Lubai langsung melakukan penangkapan.

"Saat ini, pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Tony, Senin 14 November 2022.

Masih dikatakan Tony, bahwa pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban sejak duduk di bangku SD kelas III.

BACA JUGA:210 Personel Brimob Polda Sumsel Standby Berangkat ke Bali

Namun tidak sampai digagahi. Ketika korban duduk di kelas IV SD pada tahun 2016, pelaku menjadi buronan Pencurian dengan Kekerasan (Curah) dan tertangkap serta dihukum penjara selama lima tahun di rutan Prabumulih. Setelah menjalani hukuman, pada tahun 2020 pelaku bebas dan korban pada saat itu sudah duduk di kelas III SMP. 

Nah, disaat duduk dikelas 1 SMA, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Perbuatan itu dilakukan, ketika ibu korban sedang ke dapur yang berada diluar rumah, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku dengan memasuki kamar korban dan bermaksud ingin mengagahi korban yang sedang tertidur pulas dengan cara melorotkan celana korban Namun ketika akan melakukan aksi bejatnya, korban keburu terbangun dan reflek menendang pelaku hingga nyaris terjatuh. 

Melihat kesempatan tersebut korban langsung melompat dan berlari ke rumah bibinya yang tempatnya bersebelahan dengannya.

Melihat aksinya gagal, pelaku hanya mengancamnya untuk tidak mengadukan kelakuannya kepada ibunya. Atas perbuatannya, Pelaku  akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: